Tawuran Antar Gangster: Polisi Amankan 7 Pemuda

Beritaloka.com – Aksi pengeroyokan terjadi di depan SD Al Mizan, Jalan Candi Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Sebanyak enam orang mengalami luka setelah diserang sekelompok orang yang diduga berasal dari kelompok Anjalutung Surabaya Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi kini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, kejadian bermula ketika kelompok korban yang tergabung dalam kelompok Sparta dari wilayah Gresik datang ke kawasan Surabaya. Mereka disebut hendak mencari rekan mereka yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan kelompok Anjalutung Surabaya Barat.
“Korban bersama rekan-rekannya dari kelompok Sparta wilayah Gresik datang untuk mencari temannya yang dikeroyok kelompok Anjalutung Surabaya Barat,” kata Hadi, Minggu (20/9/2026).
Rombongan tersebut berjumlah sekitar 25 orang. Saat melintas di depan SD Al Mizan, mereka tiba-tiba dihadang sejumlah orang yang mengaku berasal dari kelompok Anjalutung Surabaya Barat.
Situasi kemudian berubah menjadi penyerangan. Kelompok Sparta yang berusaha melarikan diri tidak berhasil menghindari serangan. Para pelaku diduga melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan paving block.
Akibat kejadian tersebut, enam orang mengalami luka. S mengalami luka di kepala hingga harus mendapat tujuh jahitan. AO mengalami luka bakar di telapak tangan kanan setelah tangannya ditempelkan ke knalpot sepeda motor.
Sementara MI mengalami luka memar di wajah, RF mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala, AR mengalami luka pada telapak tangan kanan, sedangkan IM mengalami luka di bagian kepala
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam penyidikan, di antaranya paving block, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta hasil visum et repertum.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka. KR diduga memukul wajah korban sebanyak dua kali dan melempar paving block hingga mengenai kepala IM.
MH dan SP diduga masing-masing memukul wajah RF sebanyak dua kali. FR diduga memukul korban lain yang belum diketahui identitasnya serta menempelkan tangan AO ke knalpot sepeda motor.
Sementara MS dan MAI diduga melakukan pemukulan terhadap MI. Tersangka F diduga melakukan pemukulan terhadap RF.
Ketujuh tersangka kini diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP. (Fa_tur)







