Sidang Korupsi Kuota Haji :  2 Eks Pejabat Kemenag Akui Pakai Dana Fee Percepatan untuk Beli Aset Mewah

Sidang Kasus Kuota Haji di pengadilan Tipikor, Jakarta (foto:ist)

Beritaloka.com – Dari sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/10)2026).  Terungkap, pengakuan tersangka yang mengejutkan publik, di mana dua mantan pejabat Kementerian Agama secara terbuka mengakui telah menggunakan dana biaya percepatan kuota haji untuk membeli sejumlah aset pribadi bernilai miliaran rupiah.

Kedua mantan pejabat tersebut adalah Rizky Fisa Abadi, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta Agus Syafii, mantan Kepala Subdirektorat Haji Khusus. Keduanya diduga kuat mengelola dan memanfaatkan dana yang berasal dari biaya percepatan pengurusan kuota haji tahun 2023 hingga 2024 untuk kepentingan pribadi.Dalam sesi pemeriksaan yang berlangsung intens, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan secara langsung sumber dana yang digunakan untuk membeli berbagai aset yang telah disita oleh penyidik.

JPU: “Sumber keuangannya berasal dari fee percepatan?”
Rizky Fisa Abadi: “Iya, Pak.”

Jawaban singkat namun tegas itu mengonfirmasi dugaan bahwa dana yang seharusnya masuk ke kas negara atau digunakan untuk kepentingan pelayanan jamaah haji justru dialihkan untuk kepemilikan pribadi.

Jaksa kemudian membeberkan rincian aset milik Rizky Fisa Abadi yang terbukti dibeli menggunakan dana tersebut:

  • Rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, senilai Rp3,3 miliar
  • Rumah toko (ruko), senilai Rp1 miliar

Sementara itu, Agus Syafii juga terbukti menggunakan dana biaya percepatan kuota haji periode 2023–2024 untuk membeli aset berikut:

  • Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp550 juta
  • Rumah di Yogyakarta, senilai Rp1 miliar
  • Tanah di Jombang, senilai Rp500 juta
  • Rumah kos di Surabaya, senilai Rp583 juta

Secara keseluruhan, nilai aset yang terbukti dibeli dari dana dugaan korupsi ini mencapai angka yang sangat fantastis.

Kasus ini memicu kemarahan sekaligus kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama para jamaah calon haji. Pasalnya, dana biaya percepatan kuota haji merupakan uang yang disetorkan oleh jamaah dengan harapan dapat memperlancar proses administrasi keberangkatan ibadah haji. Alih-alih dikelola secara transparan dan akuntabel, dana tersebut justru disalahgunakan oleh pihak yang berwenang untuk memperkaya diri sendiri.

Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan Kementerian Agama, khususnya dalam pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Di sisi lain, pihak Kementerian Agama telah menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh serta memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan perizinan di masa mendatang agar hal serupa tidak terulang.

Saat ini kedua tersangka masih dalam proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum akan terus melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksisaksi serta barang bukti lainnya. Pengadilan diharapkan dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, sekaligus menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berniat menyalahgunakan wewenang di sektor pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan urusan ibadah umat. (Bam_bang)