Polres Tanjung Perak Ringkus Pengedar Narkoba, Sabu 95,44 Gram Berhasil Diamankan

(Foto ist)
Beritaloka.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mencatatkan keberhasilan. Pasukan gabungan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 95,44 gram. Seorang tersangka pria berinisial AY (43) telah diamankan di kediamannya, kawasan Jalan Joyoboyo, Kota Surabaya. Namun, jejak kasus ini ternyata menuntut pada sosok lain yang kini masih diburu.
Penangkapan Berawal dari Jejak Pemantauan
Penangkapan tersangka AY dilakukan pada Kamis (8/10/2026) malam, berbasis hasil penyelidikan dan pemantauan yang telah berjalan beberapa waktu. Tim Satresnarkoba menyambangi kediaman tersangka dan langsung melakukan penggeledahan.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka AY di dalam rumahnya. Saat penggeledahan, kami menemukan 10 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto 95,44 gram yang disembunyikan di dalam tas di kamar tersangka,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, saat konferensi pers pengungkapan kasus.
Secara rinci, barang bukti yang disita berupa:
- 1 kantong plastik sedang berisi sabu seberat 44,80 gram
- 9 klip plastik kecil berisi sabu dengan total berat 50,64 gram
Selain narkotika, polisi juga menyita peralatan pendukung peredaran: satu bendel plastik klip, sebuah sendok takar plastik, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
Sistem Ranjau: Pasokan dari Bangkalan
Dari pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa pasokan narkotika tersebut berasal dari luar kota. Pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, AY diduga mengambil barang di area pertigaan Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Barang tersebut dikirim oleh seseorang berinisial RSD, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih aktif diburu.
“Tersangka mendapat pasokan barang dari RSD untuk diedarkan kembali. Cara penjualannya dilakukan dengan menawarkan langsung kepada rekan-rekannya maupun melayani pembeli arahan dari RSD menggunakan sistem ranjau di lokasi yang telah ditentukan,” jelas AKP Adik.
Sistem ranjau di sini berarti barang tidak diserahkan langsung dari tangan ke tangan, melainkan diletakkan di tempat yang telah disepakati, lalu pembeli mengambilnya sendiri. Metode ini kerap digunakan pelaku untuk menghindari pengawasan petugas.
Selama diperiksa, tersangka mengaku telah menjalankan usaha haram ini selama sekitar satu tahun. Sabu dijual dalam paket-paket kecil dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp800.000 per paket.
Motif utamanya sederhana namun memprihatinkan: kebutuhan hidup sehari-hari. AY mengaku dijanjikan keuntungan tunai sebesar Rp7.500.000 dari setiap penyerahan barang oleh RSD, ditambah keistimewaan dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
“Tersangka mengaku tergoda karena selain mendapat uang tunai yang lumayan, ia juga diberi kebebasan menggunakan sebagian barang yang diterimanya,” tambah AKP Adik.
Satu Diamankan, Satu Lagi Diburu
Kini, tersangka AY beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke bagian penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam pasal Undang-Undang Narkotika. Sementara itu, upaya penangkapan terhadap RSD terus diintensifkan.
Polisi berjanji tidak akan berhenti sampai jaringan ini terputus sepenuhnya. “Kami masih terus mendalami peran masing-masing pihak dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Masyarakat diminta tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungannya,” pungkas AKP Adik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika belum usai. Di balik setiap gram barang haram yang beredar, ada mata rantai yang harus diputus dari pemasok hingga pengedar. Dan kali ini, satu mata rantai sudah terputus, namun perjuangan masih berlanjut. (Fatur)







