Sengketa Jarak Toko Kelontong Madura, Massa KMY Datangi Polresta Yogyakarta

Beritaloka.com – Suasana Mapolresta Yogyakarta tampak penuh pada Senin (12/10/2026). Puluhan hingga ratusan massa dari komunitas Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) datang secara terorganisir, menyampaikan aspirasi sekaligus penjelasan terkait perselisihan yang sedang memanas di antara sesama warga mereka di kawasan Lempuyangan, Kota Yogyakarta.
Kedatangan massa ini bermula dari sebuah pelanggaran aturan internal yang telah disepakati bersama. Aan Hidayat, koordinator aksi sekaligus pengurus KMY, menjelaskan bahwa di antara warga Madura yang membuka usaha toko kelontong di Yogyakarta, terdapat kesepakatan tidak tertulis namun dipegang bersama, tidak membuka usaha dalam radius kurang lebih 300 meter dari toko sesama warga. Tujuannya jelas, agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat dan tetap terjalin kerukunan antarwarga.
“Radius antar toko ini dibuat agar warga Madura yang membuka usaha toko kelontong di Yogyakarta tidak saling sikut dan bisa berusaha dengan rukun,” ujar Aan.
Namun, seorang berinisial S yang diketahui sebelumnya juga merupakan pengurus diketahui membuka toko kelontong baru yang melanggar batas jarak tersebut. Hal ini dianggap KMY sebagai tindakan yang merugikan sekaligus mencederai kesepakatan yang telah dibangun bersama selama ini.
“S ini kan pengurus, seharusnya mengerti aturan main. Tapi dia justru membuka toko tidak sesuai jarak yang sudah disepakati waktu bersama,” tegas Aan.
Penutupan Paksa dan Laporan Pencurian
Karena dianggap melanggar aturan, pihak KMY melakukan penertiban dan penutupan paksa, serta memindahkan barang dagangan dari toko milik S. Tidak terima dengan tindakan tersebut, S kemudian melaporkan pihak KMY ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian barang dagangan di tokonya.
Menanggapi laporan tersebut, Aan membantah keras adanya unsur pencurian. Ia menjelaskan bahwa barang-barang tersebut justru atas arahan S sendiri untuk dipindahkan, dan semuanya diamankan dengan tertib — tidak ada satu pun yang hilang, rusak, atau dibawa lari untuk dikonsumsi sendiri.
“Kita tidak mencuri. Barang-barang itu disuruh pindah, tidak ada yang diambil seenaknya. Kita amankan barang-barangnya, dan faktanya semua masih ada, lengkap di tempat yang sama. Tidak ada yang hilang,” jelas Aan.
Pihak KMY pun meminta kepolisian untuk memahami konteks kejadian ini dan mempertimbangkan kembali proses penyelidikan, mengingat sejatinya tidak ada unsur pencurian yang terjadi di dalamnya.
Pihak Kepolisian: Masih Dalam Tahap Penyelidikan
Kanit 5 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipdah Hendradinata, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pelapor dan saat ini masih menjalankan tahap penyelidikan, termasuk memanggil serta mendengarkan keterangan para saksi dari kedua belah pihak.
“Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Jika nanti ditemukan tidak cukup bukti, maka kasus ini bisa kami hentikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Hendradinata.

Pihak kepolisian juga membuka peluang besar penyelesaian melalui jalur kekeluargaan. Hendradinata menyampaikan bahwa penerapan keadilan restoratif masih sangat dimungkinkan dalam kasus ini, asalkan kedua belah pihak bersedia duduk bersama, saling memaafkan, dan mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.
“Selama ada itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara damai, pintu penyelesaian kekeluargaan selalu terbuka. Itu justru yang kami harapkan,” tambahnya.
Perselisihan ini menjadi pelajaran berharga: aturan komunitas memang penting dijaga, namun tetap harus berjalan beriringan dengan hukum yang berlaku. Semoga kedua belah pihak dapat segera menemukan jalan tengah, sehingga kerukunan antarwarga Madura di Yogyakarta tetap terjaga dengan baik. (Mar_yono)







