BPN Sidoarjo Dinilai Ceroboh, 15 Tahun Urus Sertifikat Tanah Belum Beres

Bupati Sidoarjo Subandi.memfasilitasi pertemuan perwakilan warga dengan jajaran Perkim, dan  BPN Sidoarjo (foto:ist)

Beritaloka.com – Warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kian geram atas belum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang mereka tempati. Mereka mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo segera menuntaskan proses penerbitan sertifikat dan tidak membiarkan hak warga terus terkatung-katung akibat sengketa klaim lahan yang disebut sebagai fasilitas umum (fasum).

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Berbagai upaya telah ditempuh warga, mulai dari hearing di DPRD Sidoarjo, aksi unjuk rasa di gedung DPRD, kantor BPN Sidoarjo, hingga kantor Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) Sidoarjo. Namun, hingga kini, persoalan yang menyangkut kepastian hak atas tanah warga itu belum juga menemui titik terang.

Terbaru, Senin (12/10/2026), mediasi kembali digelar di Kantor Kecamatan Sedati dengan difasilitasi Bupati Sidoarjo Subandi. Pertemuan tersebut dihadiri jajaran Perkim, BPN Sidoarjo, perwakilan Koperasi Karyawan (Kopkar) yang disebut berperan sebagai penyedia lahan relokasi warga terdampak pengembangan Bandara Juanda, Camat Sedati, serta Pemerintah Desa Pranti.

Alih-alih menghasilkan keputusan konkret, pertemuan tersebut justru kembali menyisakan tanda tanya. Bupati Sidoarjo meminta waktu hingga akhir Oktober untuk mengevaluasi persoalan tersebut dan memanggil dinas terkait, termasuk bagian hukum, guna mengkaji duduk perkara.

Bagi warga, tambahan waktu tersebut menjadi ujian keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Kepala Desa Pranti, Eko Purnomo, menegaskan Pemerintah Desa Pranti bersama masyarakat akan terus memperjuangkan hak warga hingga persoalan tersebut benar-benar tuntas. Ia juga membantah klaim yang menyebut sejumlah lahan fasilitas umum di kawasan permukiman warga sebagai milik Puskopkar.

Menurut Eko, dasar yang dipaparkan pihak yang mengklaim lahan tersebut merujuk pada site plan tahun 1997. Namun, ia mempertanyakan relevansinya dengan dokumen yang disebutnya berupa akta notaris tahun 2022.

“Kalau dasar yang dipakai adalah site plan tahun 1997, sementara akta yang ditunjukkan dibuat pada 2022, ini harus dijelaskan secara terang. Apa hubungan kedua dokumen itu, dan bagaimana kedudukannya sebagai dasar klaim kepemilikan? Jangan sampai warga dirugikan oleh klaim yang belum jelas dasar hukumnya,” tegas Eko.

Ia menekankan, Puskopkar dalam proses relokasi warga terdampak pengembangan Bandara Juanda disebut berperan sebagai penyedia lahan, bukan sebagai developer. Hanya sebagai penyedia lahan.

Karena itu, menurutnya, klaim kepemilikan atas masjid, makam, balai desa, sekolah, maupun fasilitas lain harus dibuktikan melalui dokumen dan riwayat penguasaan tanah yang sah, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan sepihak.

“Warga kami direlokasi oleh pihak bandara. Selanjutnya warga itu beli tanah yang disediakan oleh Puskopkar. Di lahan fasum yang saat ini di klaim oleh Puskopkar, lahan itu di beli warga, mau makam itu di tempatkan dimana ?itu semaunya kita, jadi Puskopkar jangan cawe-cawe soal ini,” tandas Eko.

Fasilitas yang ada juga memiliki riwayat pengadaan yang harus diperiksa. Kalau sekarang muncul klaim bahwa semuanya merupakan milik pihak tertentu, dasar hukumnya harus dibuka secara jelas,” ujarnya. (@ang_rahmat)