Satu Tersangka Sindikat Curanmor Ditangkap, Tiga Lainnya Masih Diburu Polresta Malang Kota

Beritaloka.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang beraksi di kawasan Jalan Semanggi Barat, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Satu orang tersangka berinisial FR (39) berhasil diamankan, sementara tiga rekan lainnya yakni SF, RH, dan UD resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri saat pengejaran petugas.
Pengungkapan berawal dari laporan resmi masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/336/X/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 November 2026. Kasus bermula ketika warga bernama Senan Baskuro memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N 3618 ADG di halaman rumahnya pada Selasa malam, 3 November 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kendaraan sudah dikunci setang, sedangkan kunci asli diletakkan di dalam rumah. Sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya, korban terbangun dan mendapati motornya sudah hilang, serta pagar rumah dalam kondisi terbuka. Tidak lama kemudian korban menerima informasi dari petugas bahwa motornya sudah ditemukan dan diminta membuat laporan kehilangan resmi. Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan bahwa tim gabungan Opsnal Satreskrim beserta jajaran Polsek setempat segera melakukan kegiatan kring‑serse dan pelacakan berbasis petunjuk lapangan.
Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan bahwa tim gabungan Opsnal Satreskrim beserta jajaran Polsek setempat segera melakukan kegiatan kring‑serse dan pelacakan berbasis petunjuk lapangan.
“Dari hasil pemantauan dan keterangan saksi, petugas memperoleh informasi keberadaan kelompok yang diduga bertanggung jawab dikawasan Mondoroko, Singosari, Kab. Malang,” ujar Lukman.
Tim kemudian melakukan pengejaran hingga Jalan Raya Singosari, Kelurahan Pagentan. Saat petugas berusaha melakukan penghentian, salah satu anggota kelompok diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan terjadi perlawanan dari sejumlah orang di lokasi.
Setelah usaha pengamanan yang cukup tegang, tersangka FR berhasil diringkus, sedangkan SF, RH, dan UD berhasil melarikan diri ke arah yang belum teridentifikasi.
Dari pemeriksaan awal, FR mengakui bersama ketiga rekannya telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti: satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon genggam, satu helm, satu kunci T beserta tiga mata kunci, satu alat pembuka magnet, satu senjata tajam jenis celurit, serta dua jaket yang diduga dipakai saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka FR saat ini dijerat Pasal 477 Undang‑Undang No. 1 Thn 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda kategori V maksimal Rp 500 juta . Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas sekaligus memburu tiga DPO yang belum tertangkap.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja cepat tim, namun kami belum selesai. Kami terus melakukan pelacakan terhadap SF, RH, dan UD agar bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Lukman.
Pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan: gunakan kunci tambahan, pasang alat pengaman lain, hindari membiarkan kendaraan di tempat sepi, dan segera melapor ke nomor darurat 110 apabila mengalami atau melihat kejadian serupa.
Polresta Malang Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi guna menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. (Par_jan)






