Proyek Flyover Gedangan Sidoarjo: Masuki Tahap Krusial Pengadaan Lahan, Pengukuran Koordinat Telah Rampung

(Foto: Aang)
Beritaloka.com – Proyek strategis pembangunan flyover di kawasan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, kini memasuki babak yang sangat dinanti-nantikan, yaitu tahapan pengadaan dan pembebasan lahan. Pekerjaan persiapan yang menjadi kunci utama berjalannya proyek ini telah menunjukkan progres yang menggembirakan, di mana Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BM SDA) Kabupaten Sidoarjo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah resmi menyelesaikan proses pengukuran titik koordinat sebagai dasar penetapan batas lahan yang akan dibebaskan.
Kepala Dinas PU BM SDA Kabupaten Sidoarjo, M. Mahmud, menyampaikan bahwa kegiatan pengukuran koordinat ini bukan sekadar pekerjaan teknis lapangan, melainkan langkah strategis untuk menyatukan pemahaman serta kesesuaian peta perencanaan antar berbagai pihak yang terlibat. Penyelarasan ini melibatkan tiga pemangku kepentingan utama, yaitu Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, PT Kereta Api Indonesia (Persero), serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
“Progresnya semakin baik. Pemetaan garis geometris jalan sudah rampung dan bersifat final,” ungkap Mahmud saat ditemui, Sabtu (17/10/2026).
Detail Pengukuran dan Luas Lahan yang Terdampak
Proses pengukuran dilakukan secara teliti pada dua sisi jalur yang akan dibangun jembatan layang. Di sisi selatan persimpangan Gedangan telah ditetapkan sembilan titik koordinat utama, sedangkan di sisi utara tercatat sebanyak 12 titik koordinat yang menjadi batas perencanaan. Secara keseluruhan, total lahan yang akan dibebaskan untuk kebutuhan proyek ini mencapai 122 bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar 22.220 meter persegi.
Lahan yang terdampak berasal dari dua kepemilikan utama, yaitu tanah milik warga masyarakat di sekitar lokasi proyek serta aset yang dikelola oleh PT KAI. Dengan selesainya pemetaan garis geometris ini, maka batas-batas lahan yang diperlukan telah jelas dan tidak tumpang tindih, sehingga meminimalkan potensi permasalahan di tahap-tahap selanjutnya.
Jadwal Penetapan Lokasi dan Proses Ganti Rugi
Langkah berikutnya yang sangat krusial adalah penetapan lokasi pembangunan. Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dijadwalkan akan segera mengundang Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menetapkan lokasi yang disingkat dengan istilah Penlok, sekaligus menerbitkan peta bidang lahan secara resmi. Target penyelesaian Penlok ini ditetapkan pada 20 Oktober 2026, hanya dalam hitungan hari ke depan.
Setelah penetapan lokasi diterbitkan secara hukum, proses akan dilanjutkan dengan penilaian nilai aset lahan. Tim penilai independen atau appraisal akan turun ke lapangan untuk menghitung besaran nilai ganti rugi yang layak. Penilaian mencakup harga tanah, bangunan yang berdiri di atasnya, tanaman produktif, serta berbagai aset lain yang terdampak pembangunan. Hasil perhitungan tersebut nantinya akan disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh pemilik lahan agar transparansi dan keadilan dalam pemberian ganti rugi dapat terjamin.
Skema Bertahap Dua Tahun Anggaran
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerapkan kebijakan yang bijaksana dan bertahap dalam pelaksanaan pembebasan lahan ini. Proses pembayaran ganti rugi akan dilakukan dalam dua tahun anggaran, yaitu tahun anggaran 2026 dan 2027. Kebijakan ini diambil dengan dua pertimbangan utama: kemampuan keuangan daerah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta kemanusiaan bagi warga yang terdampak.
“Skema bertahap ini juga mempertimbangkan aspek sosial masyarakat terdampak agar mereka memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kepindahan ke lokasi baru,” jelas Mahmud.
Dengan adanya jadwal yang jelas dan skema yang terencana, diharapkan proses pembebasan lahan Flyover Gedangan dapat berjalan lancar, harmonis, dan membawa kemanfaatan sebesar-besarnya bagi kemajuan infrastruktur serta kenyamanan masyarakat Sidoarjo dan sekitarnya di masa mendatang. (@ng_rahmat)







