Polemik Pariwisata Bali: Antara Kelakuan WNA yang Masih Dipertanyakan dan Dugaan Diskriminasi terhadap Wisatawan Domestik

Sekelompok Wisatawan asing terkadang berbuat kurang patut dalam sisi norma dimasyarakat Bali (foto : Beritaloka)

Beritaloka.com – Pulau Dewata kembali menjadi sorotan publik, namun kali ini bukan karena keindahan pantainya, melainkan karena dua permasalahan yang saling berkaitan namun tampak kontradiktif. Di satu sisi, masih maraknya kasus warga negara asing (WNA) yang berperilaku tidak tertib di Bali memicu kemarahan warga dan tindakan tegas pemerintah daerah. Di sisi lain, keluhan wisatawan domestik yang merasa diperlakukan tidak adil, bahkan direndahkan oleh sebagian pelaku usaha pariwisata lokal, semakin menguat di media sosial .

Sepanjang tahun 2025–2026, sejumlah kasus kelakuan WNA yang dianggap melanggar norma adat, hukum, dan kesusilaan di Bali terus bermunculan. Mulai dari pembuatan konten asusila di area suci, pengambilan foto tidak sopan di area pura, berkendara tanpa SIM dan melanggar lalu lintas, hingga perilaku kasar terhadap warga lokal .

Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (26/10/2026), menegaskan bahwa keterbukaan Bali terhadap wisatawan mancanegara harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum serta penghormatan terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat Bali .

“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan di Bali. Karena sebagai daerah tujuan wisata, kita harus menjaga kualitas dan kehormatan Bali. Terlebih lagi, yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya,” tegas Koster .

Untuk menertibkan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Wisatawan Asing, yang memuat secara rinci kewajiban dan larangan bagi WNA selama berada di pulau tersebut . Namun pada kenyataannya, penegakan di lapangan masih menghadapi tantangan. Masih ditemukan WNA yang mengabaikan aturan berpakaian di tempat suci, membuat keributan di tempat umum, hingga tinggal melebihi batas izin tanpa ditindak secara tegas .

Keluhan Wisatawan Domestik: “Kami Pun Membayar, Mengapa Diperlakukan Berbeda?”

Di saat pemerintah sibuk menyusun aturan untuk menertibkan WNA, muncul gelombang keluhan dari wisatawan domestik yang justru merasa diperlakukan tidak adil di daerahnya sendiri. Sejumlah kasus viral di media sosial menggambarkan realitas yang memprihatinkan :

  • Juli 2026: Video viral menunjukkan sekelompok wisatawan domestik diusir dari Pantai Blue Lagoon, Karangasem, karena pengelola warung takut kebagian tempat oleh wisatawan asing yang akan datang.
  • Oktober 2026: Seorang wisatawan lokal di Seminyak mengaku ditagih tagihan berkali-kali meskipun baru duduk sebentar dan telah memesan makanan senilai ratusan ribu rupiah, sementara turis asing yang hanya memesan sebotol air putih dibiarkan menikmati pemandangan berjam-jam tanpa gangguan.
  • Kasus lain menceritakan perbedaan harga tiket masuk, tarif sewa, hingga sikap kasar petugas terhadap wisatawan lokal dibandingkan wisatawan asing.

Ketua PHRI Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, menyayangkan munculnya kasus pelayanan yang dinilai tidak sopan dan diskriminatif terhadap wisatawan lokal. Ia menegaskan bahwa prinsip pelayanan dalam industri pariwisata tidak boleh membedakan asal wisatawan, karena baik domestik maupun mancanegara sama-sama konsumen yang membayar jasa .

“Tanpa memandang tamu domestik ataupun internasional, kita berlakukan sama. Tamu adalah raja, tamu adalah uang, dan patut kita layani dengan sangat baik karena kita semua butuh mereka,” ujar Suryawijaya .

Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen YLPK Bali, I Putu Armaya, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 20 UU Pariwisata, setiap wisatawan berhak mendapatkan pelayanan yang baik, aman, nyaman, dan bebas dari diskriminasi. “Kewarganegaraan atau etnis tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan pelayanan yang buruk atau merugikan konsumen,” tegasnya.

Namun, analis pariwisata Arya Wedakarna memaparkan perspektif yang kerap menjadi alasan di kalangan pelaku usaha pariwisata. Menurutnya, ada perbedaan karakter ekonomi: wisatawan asing umumnya memiliki daya beli lebih tinggi, lama tinggal lebih lama, dan terbiasa memberikan tip. Sementara wisatawan domestik cenderung lebih berhati-hati dengan harga, aktif menawar, dan belum terbiasa memberi tip.

Pendapat ini pun menuai kritik tajam dari pengamat hukum dan masyarakat sipil. Pengacara Muhammad Naufal Taftazani menegaskan bahwa alasan kemampuan ekonomi tidak boleh menjadi dasar perbedaan perlakuan. “Bali bukan milik wisatawan kaya saja. Pandangan yang membedakan tamu berdasarkan seberapa banyak mereka menghabiskan uang sangat berbahaya bagi masa depan pariwisata Indonesia,” ujarnya.

Menuju Pariwisata Bali yang Lebih Bermartabat

Polemik ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pariwisata Bali benar-benar inklusif, atau hanya ramah bagi mereka yang membawa mata uang asing?

Pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 telah mempertegas sanksi administratif bagi wisatawan asing yang melanggar aturan, mulai dari teguran lisan hingga penolakan akses ke objek wisata . Namun aturan serupa yang melindungi hak wisatawan domestik dari perlakuan diskriminatif masih perlu diperkuat dan disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh pelaku usaha di lapangan.

Sementara itu, Gubernur Koster menegaskan bahwa penindakan terhadap WNA yang berulah akan terus diperkuat dengan sinergi lintas instansi — Imigrasi, Polri, dan instansi terkait — namun dilakukan dengan elegan dan tetap menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia .

Yang tak kalah penting adalah perubahan pola pikir di kalangan pelaku usaha pariwisata. Seperti diingatkan Ketua PHRI Karangasem, I Wayan Kariasa: “Pantai adalah ruang publik yang seharusnya dapat dinikmati oleh semua orang. Pariwisata Bali akan makin maju apabila mengedepankan keramahan, keadilan, dan rasa hormat kepada setiap wisatawan baik asing, domestik, maupun masyarakat lokal,” ujarnya .

Pariwisata yang bermartabat berarti menegakkan aturan bagi siapa pun yang melanggar, sekaligus memperlakukan setiap tamu dengan hormat tanpa memandang paspor di tangan mereka. Itulah tantangan terbesar yang kini sedang dihadapi Pulau Dewata. (Neng_ah)