Polda Lampung Tangkap Mantan Calon Bupati Deli Serdang Diduga Jadi Dalang Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi

Tersangka beridentitas Sudiyono, 58 tahun, warga Sumatera Utara yang diketahui pernah maju sebagai calon Bupati Deli Serdang pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2013 (foto: istimewa)

Beritaloka.com – Polda LampungĀ  mengumumkan penangkapan seorang pria yang diduga sebagai aktor intelektual jaringan peredaran uang palsu yang beroperasi lintas provinsi. Tersangka beridentitas Sudiyono, 58 tahun, warga Sumatera Utara yang diketahui pernah maju sebagai calon Bupati Deli Serdang pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2013.

Penangkapan dilakukan oleh tim dari Subdirektorat II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung pada 27 Oktober 2026. Penangkapan berlangsung di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara, tepat saat tersangka sedang berada di sebuah tempat pangkas rambut.

Awal kejadiannya, petugas kepolisian datang langsung ke lokasi tempat pangkas rambut tersebut. Saat itu Sudiyono sedang duduk di kursi pelanggan. Petugas kemudian memborgol tangan tersangka menggunakan ikatan kabel atau cable ties berwarna kuning. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan tampak pasrah saat diamankan petugas.

Sudiyono dikategorikan sebagai aktor intelektual dalam jaringan ini, yang diduga mengendalikan peredaran uang palsu yang melintasi batas wilayah provinsi. Pihak kepolisian belum merilis rincian jumlah uang palsu yang beredar maupun wilayah operasional jaringan tersebut secara spesifik, namun penegasan bahwa ini adalah jaringan lintas provinsi menunjukkan skala kejahatan yang cukup luas.

Informasi mengenai latar belakang tersangka yang pernah terjun ke dunia politik daerah menambah sorotan publik terhadap kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah awal dari serangkaian proses hukum yang akan dijalani. Penyidik saat ini sedang mendalami peran tersangka, struktur jaringan, serta sejauh mana operasi peredaran uang palsu tersebut telah berjalan.

Peredaran uang palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. Kejahatan ini dinilai sangat merugikan perekonomian masyarakat dan stabilitas keuangan daerah maupun nasional.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian meminta masyarakat tidak melakukan spekulasi berlebihan terkait kasus ini. Informasi perkembangan kasus akan disampaikan melalui jalur resmi sesuai tahapan penyidikan yang dilakukan. (Sim_bolon)