Pemprov‑DPRD Jatim Sepakati Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar Dialokasikan Bertahap 2027‑2029

(foto istimewa)
Beritaloka.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur telah mencapai persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur senilai total Rp600 miliar. Kesepakatan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beserta pimpinan DPRD Jatim pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Kamis (5/11/2026) sore.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan APBD Provinsi Jawa Timur, bukan dari pinjaman daerah maupun alokasi khusus yang dibatasi peraturan. “Sumber dana cadangan tersebut berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah,” ujar Khofifah dalam rapat paripurna.
Alasan Utama: Hindari Beban APBD Satu Tahun Penuh
Khofifah menegaskan, skema dana cadangan ini diambil agar kebutuhan biaya Pilgub mendatang tidak membebani satu tahun anggaran saja. Pengalaman penyelenggaraan Pilgub sebelumnya menjadi pertimbangan, di mana kebutuhan biaya penyelenggaraan pesta demokrasi terbesar di Jawa Timur mencapai hampir Rp1 triliun.
“Pembentukan dana cadangan menjadi instrumen penting agar kebutuhan pendanaan dapat dipersiapkan sejak dini dan tidak membebani APBD dalam satu tahun sekaligus,” kata Khofifah. Dia menambahkan bahwa besaran dana cadangan tetap fleksibel, dapat ditambah maupun dikurangi menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Jika perubahan berpengaruh pada alokasi tahunan, perubahan harus melalui revisi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang‑undangan.
Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat yang memimpin rapat paripurna menyampaikan bahwa persetujuan seluruh fraksi disertai sejumlah catatan, kritik, dan rekomendasi kepada Pemprov Jatim. Semua masukan fraksi wajib ditindaklanjuti eksekutif untuk menjamin dana cadangan tidak mengganggu belanja wajib daerah serta pelayanan publik.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedy Irwansyah dalam pernyataan terpisah menyatakan bahwa tiap alokasi tahunan akan terus dievaluasi sesuai kemampuan fiskal. “Kita tidak ingin anggaran Pilgub mengganggu urusan wajib lainnya,” ujar Dedy sebagaimana dikutip Tribun Jatim dan Ketik.com.
Jaminan Pelayanan Publik Tetap Utama
Khofifah menekankan, perencanaan dana cadangan tidak boleh mengorbankan belanja wajib, belanja mengikat, dan keberlanjutan pelayanan dasar masyarakat. “Persiapan anggaran Pilgub nantinya tidak boleh mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menjalankan program pembangunan,” tegasnya.
Pengelolaan dana cadangan juga akan dijalankan dengan prinsip transparan, tertib, dan akuntabel. Pengawasan melibatkan DPRD, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangan masing‑masing. “Pemprov Jatim berkomitmen memastikan pengelolaan dana cadangan ini berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Khofifah.
Agenda Lain Rapat Paripurna DPRD Jatim
Selain persetujuan Raperda Dana Cadangan Pilgub, Rapat Paripurna Kamis lalu juga membahas beberapa agenda penting lainnya, yaitu laporan Badan Anggaran atas pembahasan Raperda APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2027, laporan Bapemperda atas hasil pembahasan Raperda Obat Bahan Alam, penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Provinsi Jawa Timur, serta Rencana Kerja DPRD Jatim Tahun 2027.
Raperda Dana Cadangan Pilgub yang telah disepakati bersama selanjutnya akan diproses menuju penetapan resmi menjadi Peraturan Daerah setelah memperhatikan finalisasi rincian alokasi tahunan dan seluruh catatan DPRD. Khofifah berharap skema ini menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus menjamin kesiapan penyelenggaraan Pilgub Jawa Timur mendatang secara terencana.
“Pemprov Jatim berharap, pembentukan dana cadangan tersebut dapat memberikan kepastian dan kesiapan pendanaan sehingga penyelenggaraan Pilgub mendatang dapat berlangsung sesuai tahapan, sekaligus menjaga stabilitas pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Khofifah. (Om_mbes)







