Pemkot Surabaya Intensifkan Penertiban Warung Remang-Remang, Ini Aturannya !

Satpol PP Surabaya gencar merazia di tempat-tempat yang diduga menyimpan/mengedarkan miras (foto/ist)

Beritaloka.com – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat operasi penertiban warung remang-remang yang terindikasi melanggar aturan yang berlaku di daerah tersebut. Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sekaligus memberikan kejelasan batasan usaha yang boleh dijalankan warga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, saat memberikan keterangan di Surabaya pada Jumat, menyampaikan bahwa keberadaan warung remang-remang masih terdeteksi di sejumlah kawasan. Salah satunya berada di wilayah utara, tepatnya kawasan Batu-Batu, Kenjeran.

“Di wilayah-wilayah tertentu masih ada warung remang-remang, contohnya di wilayah utara itu di daerah batu-batu, Kenjeran, masih ada warung remang-remang,” ujar Irna.

Bukan Sekadar Cahaya Redup

Irna menjelaskan, penentuan sebuah tempat masuk dalam kategori yang harus ditindak tidak hanya didasarkan pada penerangan yang redup. Ada sejumlah indikator pelanggaran yang menjadi dasar penindakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Keberadaan warung remang-remang tidak semata-mata ditentukan oleh pencahayaan yang redup. Namun, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang menjadi perhatian petugas, seperti peredaran minuman keras hingga aktivitas yang mengganggu ketenteraman masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, yang membuat sebuah warung menjadi ilegal adalah jika di dalamnya terjadi peredaran minuman keras (miras). Tanpa adanya pelanggaran tersebut, warga tetap diperbolehkan membuka usaha secara wajar.

“Yang membuat dia ilegal adalah apabila ada peredaran minuman keras,” tegas Irna.

Warung Kopi Tetap Diperbolehkan

Pemkot Surabaya menegaskan tidak melarang warga menjalankan usaha warung kecil. Selama kegiatan tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu lingkungan, maka usaha tersebut sah-sah saja untuk dijalankan.

“Pemkot Surabaya tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha warung secara wajar selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Warung yang hanya menjual kopi dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum tetap diperbolehkan beroperasi,” ucap Irna.

“Ini harus diketahui oleh pemilik warung. Selama dia warung hanya menjual kopi, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, tidak melakukan aktivitas pelanggaran Perda, silakan saja membuka warung,” tambahnya.

Penindakan Pemandu Lagu Tanpa Izin

Selain peredaran minuman keras, Satpol PP juga memperketat pengawasan terhadap keberadaan pemandu lagu (PL) perempuan yang beroperasi tanpa izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Terhadap pelanggaran ini, petugas akan mengambil langkah tegas: menghentikan kegiatan, lalu membawa yang bersangkutan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk menjalani proses pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut, termasuk tes urine.

“Kami akan melakukan penghentian kegiatan. Kemudian kita bawa para perempuan tersebut ke Mako Satpol PP dan kita lakukan tes urine,” ungkap Irna.

Irna menegaskan bahwa indikasi-indikasi pelanggaran inilah yang menjadi dasar hukum bagi Satpol PP Surabaya untuk terus melakukan operasi penertiban secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama di Kota Surabaya.

“Sehingga, warung remang-remang itu juga menjadi sasaran operasi dari pemerintah kota, khususnya Satpol PP Surabaya,” pungkasnya. (Fatur)