Para Kades Madura Ternyata, Lebih ‘Getol’ Minta Perpanjangan Jabatan Ke DPR

Sejumlah perwakilan kepala desa menemui pimpinan DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 9 September 2026. (Foto: ist)

Beritaloka.com – Perpanjangan masa jabatan kepala desa kembali ramai dibicarakan pada September 2026, kepala desa dari Pulau Madura sudah lebih dulu tampil sebagai salah satu kelompok yg paling berani mengambil sikap keras dalam perjuangan ini. Rekam jejaknya bermula tiga tahun lalu, ternyata terus berulang hingga sekarang.

Awal terjadi pada 17 Januari 2023, saat ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia termasuk rombongan besar dari Madura berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan. Tuntutannya jelas: merevisi Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dari masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun.

Dari Madura, dua nama kades tampil sebagai juru bicara aksi ini adalah, Farid Afandi, Kades Tentenan Timur (Larangan, Pamekasan) yang juga menjabat Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Pamekasan, dan Ali Mustofa, Kades Jranguan (Omben, Sampang). Keduanya kompak menyuarakan bahwa masa jabatan enam tahun dinilai terlalu singkat untuk membangun desa sekaligus meredam ketegangan pasca-Pilkades, karena calon yang kalah dan menang butuh waktu lama untuk “berdamai”.

Ancaman yang Bikin Geger
Yang membuat gerakan kades Madura ini berbeda dari daerah lain adalah caranya menekan parlemen. Sepekan setelah demo pertama, video orasi berdurasi 21 detik beredar luas di media sosial. Dalam video itu, Farid Afandi menyerukan ancaman politik secara terbuka kepada partai-partai di Senayan yang menolak usulan mereka pernyataan yang kemudian dikonfirmasi sendiri olehnya sebagai representasi sikap “Perkasa Pamekasan”.

Ali Mustofa dari Sampang mengucapkan hal serupa dalam orasinya. Ancaman ini disampaikan dengan klaim bahwa sekitar 800 kades se-Madura yang ikut serta dalam aksi tersebut merepresentasikan kekuatan suara yang signifikan menjelang Pemilu 2024, sebuah unjuk kekuatan politik yang jarang ditunjukkan seterang itu oleh kelompok kepala desa dari daerah manapun saat itu.

Sikap keras para kades Madura ini justru mendapat sokongan dari pemimpin daerahnya sendiri. Bupati Pamekasan saat itu menyatakan sependapat bahwa ketentuan masa jabatan enam tahun sudah waktunya diubah, dan menyanggupi mengirim surat dukungan resmi ke Kemendagri dan Kementerian Desa. Dukungan semacam ini memperlihatkan bahwa perjuangan para kades bukan sekadar gerakan akar rumput yang berdiri sendiri, melainkan mendapat legitimasi politik dari struktur pemerintahan daerah.

Tekanan dari berbagai daerah dengan Madura sebagai salah satu motor penggeraknya, berujung pada perubahan undang-undang, meski tidak persis dg permintaan awal. Pada akhir 2023 dan disahkan pada 2024, DPR mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kades. Namun hasilnya adalah jalan tengah, bukan 9 tahun seperti yang diteriakkan di Senayan, melainkan 8 tahun per periode dengan maksimal 2 periode turun dari sebelumnya 3 periode. Farid Afandi sendiri disebut mengaku senang dan berterima kasih atas hasil ini, meski angka pastinya tak sepenuhnya sesuai tuntutan semula.

Namun tidak semua elemen kades sejalan dengan gerakan ala Madura ini. Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (APDESI),  Muhammad Asri Anas, sempat menuding wacana perpanjangan jabatan sebagai “godaan” dari kepentingan partai politik tertentu menjelang Pemilu 2024, dan menyebut pendukung usulan itu sebenarnya tak lebih dari 15 persen dari total kades.

Tiga tahun kemudian di 2026, pola serupa muncul kembali, meski kali ini motonya adalah kelompok Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang mewakili 36.000 kades se-Indonesia, bukan spesifik dari Madura. Skenarionya mirip, audiensi ke DPR, alasan efisiensi anggaran dan kesinambungan pembangunan, serta respons DPR yang sama, berjanji berkoordinasi dengan pemerintah tanpa kepastian keputusan.

Yang membedakan, tuntutan kali ini lebih moderat, bukan menambah jumlah tahun jabatan, melainkan meminta status yg sedang berjalan dipertahankan sementara waktu tanpa Pilkades. (Sakur)