MK Peringatkan DPRD : Tak Boleh Asal Usulkan Pemberhentian Kepala Daerah

Suasana sidang di Gedung MK, Jakarta
(foto: ist)

Beritaloka.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memperjelas ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana. Putusan dengan nomor 365/PUU-XXIV/2026 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis,:(29/10/2026)

Putusan ini merupakan hasil pengujian terhadap Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pasal tersebut dinilai oleh para pemohon berpotensi menimbulkan penafsiran yang beragam di kalangan penyelenggara negara maupun masyarakat, sehingga diperlukan kejelasan dari MK untuk menjamin kepastian hukum.

Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan amar putusan yaitu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

Inti Pertimbangan Hukum MK

MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu apabila dimaknai tidak sesuai dengan tafsir yang ditetapkan oleh Mahkamah.

Artinya, pasal tersebut tetap berlaku namun harus dipahami dan diterapkan sesuai dengan penafsiran yang telah ditetapkan MK, bukan penafsiran yang sebelumnya beragam di kalangan lembaga terkait.

Dua Mekanisme Pemberhentian Sementara yang Diperjelas

Berdasarkan putusan ini, kini terdapat dua mekanisme yang jelas dan terpisah:

1. Pemberhentian Sementara atas Usulan DPRD

Kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara oleh Presiden atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), apabila yang bersangkutan didakwa melakukan tindak pidana tertentu. Mekanisme ini berlaku untuk kasus pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Pemberhentian Sementara Tanpa Usulan DPRD

2. Pemberhentian sementara langsung dapat dilakukan tanpa menunggu usulan DPRD, namun hanya berlaku dalam syarat ketat:

Jika kepala daerah atau wakil kepala daerah didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Makna dan Dampak Putusan

Sebelum adanya putusan ini, ketidakjelasan frasa dalam pasal terkait seringkali menimbulkan perbedaan tindakan antar daerah — ada yang langsung memberhentikan begitu ada pendakwaan, ada yang menunggu usulan DPRD, tanpa batasan yang jelas berdasarkan berat ringannya ancaman pidana.

Dengan putusan ini, kejelasan hukum menjadi sangat jelas:

  • Mencegah penyalahgunaan kekuasaan politik: DPRD tidak dapat sembarangan mengusulkan pemberhentian sementara untuk kasus pidana berat yang sudah jelas ancaman hukumannya.
  • Menjamin stabilitas pemerintahan daerah: Pemberhentian sementara untuk pidana ringan tetap melalui jalur musyawarah politik di DPRD.
  • Menjamin kepastian hukum bagi kepala daerah: Tidak ada lagi ketidakpastian prosedur yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik sesaat.
  • Menjaga keseimbangan: Proses hukum dan proses politik berjalan pada koridor masing-masing sesuai bobot kasusnya.

Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 ini menjadi tonggak penting dalam praktik ketatanegaraan daerah di Indonesia. MK tidak mengubah substansi undang-undang secara keseluruhan, melainkan memberikan penafsiran yang mengikat agar aturan tersebut tidak menimbulkan kerancuan dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia.

Ketentuan baru ini berlaku sejak putusan diucapkan dan akan menjadi pedoman bagi Presiden, DPRD, Pemerintah Daerah, serta pihak berwenang lainnya dalam menangani kasus pemberhentian sementara kepala daerah ke depannya. (Bam_bang)