Listini, Kepala UPTD TPU Kembang Kuning: Penjaga Warisan Sejarah Dan Penegak Ketertiban Kawasan Makam

Beritaloka.com – Terletak di Jalan Makam Kembang Kuning Atas No. 1, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya, TPU Kembang Kuning resmi dibuka pada tahun 1916 pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Awalnya diperuntukkan bagi warga keturunan Eropa, kini kawasan seluas 13,6 hektar ini menjadi saksi perjalanan panjang sejarah, menyimpan makam pahlawan, tokoh masyarakat, serta ribuan jejak kenangan warga Surabaya. Mengelola tempat bersejarah ini adalah Listini, yang menjabat sebagai Kepala UPTD Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kembang Kuning.
Sosok Penjaga yang Hadir Langsung
Bagi masyarakat sekitar kawasan makam Kembang Kuning, Surabaya, nama Listini bukan sekadar nama pejabat. Beliau tidak hanya mengurus administrasi, tetapi hadir langsung di lapangan menyambut keluarga yang berduka dengan keramahan, mengawasi pelayanan, memastikan kebersihan dan keindahan kawasan tetap terjaga.
“Tugas kami bukan sekadar menjaga bangunan dan pagar. Paling utama menjaga perasaan keluarga yang ditinggalkan, menjaga kenangan orang-orang yang telah tiada, dan memastikan setiap jenazah dimakamkan dengan bermartabat,” ujar Listini.
Namun, di balik ketenangan yang tampak, beliau menghadapi tantangan nyata: penyalahgunaan lahan pemakaman, bangunan liar, serta aktivitas terselubung yang mengganggu ketenteraman dan martabat kawasan.
Kebijakan Tegas: Pengamanan dan Penertiban
Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, Listini secara aktif memimpin langkah penertiban dan pengamanan kawasan TPU Kembang Kuning bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Sawahan, dan Satpol PP. Langkah-langkah tegas yang diambil meliputi:
1. Penutupan Akses Malam Hari
Pintu akses atau portal kawasan ditutup mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Pembatasan ini bertujuan membatasi akses pada malam hari guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
2. Pemberantasan Bangunan Liar & Aktivitas Ilegal
Penutupan jalur serta pemasangan tiang pembatas dilakukan untuk menghentikan pemanfaatan lahan oleh pihak tidak berhak, termasuk bangunan liar dan aktivitas terselubung yang mencorakkan fungsi kawasan makam.
3. Penguatan Patroli Rutin
Patroli dilakukan secara berkala, terutama pada malam hingga dini hari, berkoordinasi dengan petugas terkait, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan steril dari pelanggaran.
Mengembalikan Fungsi Sebagaimana Mestinya
“Saya yakin semua sepakat, fungsi TPU Kembang Kuning dikembalikan sebagaimana mestinya, sebagai tempat peristirahatan terakhir yang dihormati, bukan tempat aktivitas yang melanggar norma dan ketertiban,” tegas Listini.
Terbukti, di bawah kepemimpinan Listini, kawasan bersejarah ini kembali tenang, tertata rapi, bersih, dan aman. Pepohonan tetap rindang, jalur ziarah terpelihara, dan setiap warga yang datang berziarah dapat melakukannya dengan khusyuk dan tenang. (Fatur)







