KPK Geledah Lingkungan PT Djarum di Kudus, Amankan Dokumen dan Barang Elektronik

Beritaloka.com – Langkah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini menyasar ke kawasan salah satu perusahaan terbesar di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pada Rabu (28/10/2026), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan PT Djarum, sekaligus di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus.
PT Djarum Menjadi Salah Satu Lokasi Penggeledahan
Dalam konfirmasi resmi yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, disebutkan bahwa PT Djarum menjadi salah satu dari dua lokasi yang diperiksa penyidik pada hari itu. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan alur komunikasi, transaksi, maupun pelaporan perpajakan dan cukai yang sedang diselidiki.
“Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang elektronik. Kami akan kembangkan lebih lanjut apabila ditemukan barang bukti lain dari penggeledahan di dua lokasi tersebut,” ujar Budi Prasetyo, seperti dilaporkan Kantor Berita Antara.
PT Djarum, yang berpusat di Kudus, merupakan salah satu pelaku industri hasil tembakau terbesar di Indonesia dan menjadi salah satu wajib cukai yang diawasi langsung oleh KPPBC Kudus. Kehadiran penyidik KPK di lingkungan perusahaan ini memunculkan spekulasi publik adanya keterkaitan dugaan ketidakpatuhan atau transaksi yang tidak wajar dalam pelaporan dan pembayaran cukai. Namun KPK belum merinci secara spesifik apa yang didalami dari pihak perusahaan.
Kelanjutan Kasus yang Berjalan Sejak Awal Tahun
Penggeledahan ini bukanlah peristiwa baru, melainkan kelanjutan dari serangkaian penegakan hukum yang telah dimulai sejak Februari 2026, saat KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sejak saat itu, sejumlah pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara dengan menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), di mana satu orang tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berpusat di wilayah kerja KPPBC Kudus. Penggeledahan di PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus diyakini bertujuan memperkuat rangkaian bukti yang selama ini dikumpulkan penyidik.
Masih Terus Diproses
KPK menegaskan proses hukum masih berjalan. Penelusuran terhadap dokumen dan data yang diamankan masih dilakukan secara intensif. Pihak berwenang berjanji akan terus mengabarkan perkembangan kasus ini kepada masyarakat secara berkala.
“Nanti kami akan terus update perkembangannya,” tambah Budi.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak PT Djarum terkait penggeledahan tersebut. Masyarakat berharap proses ini berjalan transparan dan hasil akhirnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik. (Bam_bang/ant)







