Konflik Klenteng Kwan Sing Bio Tuban: Penegakan Hukum dan Transparansi yang Dipertanyakan

(foto/Beritaloka)
Beritaloka.com – Konflik internal di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban terus berlanjut dan semakin kompleks. Pada Senin, 2 November 2026, tim penyidik Unit TKP Ditreskrimsus Polda Jatim tiba di lokasi dan memasang garis polisi di sejumlah ruangan kantor. Kejadian ini memunculkan pertanyaan publik mengenai batas wewenang aparat, proses hukum yang berjalan, dan sejauh mana informasi dapat diakses secara terbuka. Berikut paparan berdasarkan keterangan berbagai pihak yang tersedia.
Akar Perselisihan
Dari sumber Beritaloka.com, terdapat dua pihak yang sama-sama mengaku memiliki legitimasi mengelola klenteng. Satu pihak diketuai Go Tjong Ping yang dikukuhkan melalui musyawarah umat anggota pada Juni 2025. Pihak lain diwakili Tio Eng Bo yang menyatakan mendapat mandat dari tokoh pengusaha asal Surabaya yang sebelumnya mengelola klenteng.
Puncak ketegangan terjadi ketika Go Tjong Ping meminta kunci ruangan kantor agar dapat menjalankan tugas, yang kemudian ditolak oleh Tio Eng Bo dengan alasan kepengurusan belum sah. Terdapat laporan bahwa pintu-pintu ruangan tersebut kemudian dibuka paksa, yang kemudian dilaporkan Tio Eng Bo ke kepolisian sebagai dugaan perusakan.
“Beberapa kantor dan ruangan Klenteng yang awalnya terkunci dirusak oleh Tjong Ping dan kelompoknya. Karena ada tindak pidana perusakan itu, makanya kami polisikan,” ujar Tio Eng Bo, Senin (2/11/2026).
Kedatangan Penyidik dan Pandangan Berbeda
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Polda Jatim datang ke lokasi berbekal surat tugas. Di satu sisi, kehadiran penyidik dimaksudkan untuk pemeriksaan terkait laporan yang masuk. Namun di sisi lain, penafsiran terhadap apa yang dilakukan di lapangan berbeda antara pihak pelapor dan pihak yang dilaporkan.
Kuasa hukum pengurus yang dipimpin Go Tjong Ping, Nang Engki Anom Suseno, menyatakan surat tugas penyidik hanya memerintahkan kegiatan identifikasi, namun di lapangan terlihat seolah ada penyegelan.
“Tim penyidik turun berbekal surat tugas yang substansinya hanya untuk melakukan identifikasi. Namun realitasnya di lapangan, mereka melakukan tindakan di luar wewenang. Ini jelas bentuk abuse of power,” ungkap Engki.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai apakah pemasangan garis polisi merupakan bagian dari proses identifikasi atau langkah penyegelan terpisah, sehingga publik belum memperoleh kejelasan teknis mengenai status ruangan tersebut.
Pelarangan Liputan dan Pertanyaan Publik
Saat sejumlah awak media hendak mendokumentasikan kegiatan di lokasi, muncul insiden di mana jurnalis dilarang mengambil gambar. Salah satu oknum kepolisian membentak jurnalis dari JTV yang menanyakan alasan larangan tersebut. Tidak ada penjelasan resmi yang diberikan saat itu maupun setelahnya.”Saya analogikan sekarang, Klenteng atau tempat ibadah seperti Masjid siapa yang melarang mengambil gambar di Masjid, orang sholat boleh diambil gambarnya, sepanjang itu ada itikad baik… Padahal tagline hari ini itu Polri Bersama Masyarakat, kalau kinerja aparat penegak hukum tidak mau diawasi ya bikin negara sendiri,” ujarnya.
“Saya analogikan sekarang, Klenteng atau tempat ibadah seperti Masjid siapa yang melarang mengambil gambar di Masjid, orang sholat boleh diambil gambarnya, sepanjang itu ada itikad baik… Padahal tagline hari ini itu Polri Bersama Masyarakat, kalau kinerja aparat penegak hukum tidak mau diawasi ya bikin negara sendiri,” ujarnya.
Pihak kepolisian hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan seputar alasan pelarangan liputan maupun prosedur yang dijalankan di lapangan.
Polemik Kelembagaan
Konflik ini juga menyangkut aspek kelembagaan. Engki mempertanyakan dasar hukum pembentukan yayasan yang diklaim pihak pengusaha Surabaya sebagai dasar pengelolaan, termasuk keterkaitan yang disebut dengan Jaksa Agung Muda Intelijen.
“Lalu pertanyaannya, apa korelasinya Jamintel dengan kelenteng? Berdasarkan AD/ART, hak mendirikan yayasan mutlak di tangan umat anggota, sementara pengusaha asal Surabaya tersebut bukan anggota umat,” pungkas Engki. (Juna_idi)







