Kecelakaan Maut Depan Grahadi: Sidang Perdana Erica Digelar, Didakwa Berlapis

Beritaloka.com – Erica Natasha Risakotta menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, (27/10/ 2026). Terdakwa diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas beruntun yang menewaskan Rachmad Praditya Kusuma pada Minggu dini hari 23 Agustus 2026. Sidang berlangsung di Ruang Sari 4 PN Surabaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang membacakan dakwaan dan kronologi kejadian secara rinci.
Dalam sidang tersebut, JPU Deddy Arisandi memaparkan urutan kejadian bermula dari keberadaan terdakwa di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya.
“Bermula Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa menghadiri undangan saksi Shireen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya,” ujar Deddy di hadapan majelis hakim.
Setelah menghabiskan waktu di lokasi tersebut, pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, Erica diduga mengemudikan kendaraan Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO. Berdasarkan dakwaan, terdakwa mengemudi dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, yang kemudian menyebabkan terjadinya tabrakan pertama. Alih-alih berhenti dan memberikan pertolongan, terdakwa diduga melarikan diri dari lokasi kejadian, yang akhirnya berujung pada kecelakaan beruntun yang lebih fatal dan menewaskan Rachmad Praditya Kusuma.
Erica Natasha Risakotta disangkakan melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
- Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — mengemudikan kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol yang menyebabkan kecelakaan berakibat kematian.
- Pasal 312 ayat (1) UU No. 22/2009 — meninggalkan lokasi kejadian kecelakaan yang menyebabkan orang lain menderita luka atau meninggal dunia.
Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta untuk pasal pertama, serta ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun untuk pasal meninggalkan lokasi kecelakaan.
Dalam sidang hari ini, jaksa telah selesai membacakan surat dakwaan dan kronologi peristiwa. Selanjutnya, majelis hakim akan mendengarkan tanggapan terdakwa atas dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pembuktian di sidang-sidang berikutnya. Saksi-saksi yang dijadwalkan hadir antara lain Shireen Marcelina Tanjaya, pihak terkait di lokasi kejadian, serta saksi ahli dari kepolisian dan tim medis terkait hasil tes alkohol yang dilakukan terhadap terdakwa.

Setelah pembacaan dakwaan pada sidang perdana ini, pengadilan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan tanggapan terdakwa dan penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan. Selanjutnya akan masuk ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, serta barang bukti. Majelis hakim akan memutus perkara ini berdasarkan pembuktian yang terungkap di persidangan. (Om_mbes)







