Kasus Kekerasan Terhadap Anak Down Syndrome Rungkut: Masih Diproses Polrestabes Surabaya

Beritaloka.com – Polrestabes Surabaya terus menjalankan penanganan secara bertahap dan teliti terhadap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak penyandang down syndrome yang berujung meninggal dunia di kawasan Rungkut, Kota Surabaya. Sejak laporan diterima, penyidik telah menjalani serangkaian langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan secara bertahap dan mengedepankan aspek kehati-hatian, terutama karena pelakunya juga masih berstatus anak-anak.
Kronologi Awal Peristiwa
Peristiwa bermula pada Sabtu, 12 September 2026, saat korban sedang bermain menggunakan kursi roda di teras rumahnya. Dua anak tetangga yang dikenal dengan inisial Upin dan Ipin menghampiri korban, dan diduga salah satu dari mereka melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.
Sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama, pihak kepolisian menerima laporan. Personel Samapta bersama Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga menuju ke Rumah Sakit Eka Candra, di mana korban telah dibawa dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.
Rangkaian Pemeriksaan dan Langkah Hukum
Pada hari yang sama, ibu korban berinisial N datang ke Polrestabes Surabaya bersama penyidik PPA dan PPO untuk membuat laporan polisi secara resmi.
Proses hukum berlanjut pada Minggu, 13 September 2026, di mana penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban dan saksi berinisial SN. Dua anak yang terlibat, Upin dan Ipin, juga diperiksa dengan pendampingan orang tua serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya.
Pada Senin, 14 September 2026, penyidik mulai menjalin koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya yang berkedudukan di Sidoarjo. Dua hari kemudian, tepatnya Rabu, 16 September 2026, dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum anak berinisial Ipin.
“Penyidik dari Satreskrim PPA-PPO melakukan koordinasi kepada Bapas Kelas I Surabaya yang berada di Sidoarjo dan kemudian pada hari Rabu tanggal 16 September 2026 dilakukan gelar penetapan anak dalam hal ini Ipin,” jelas Luthfie.
Pemeriksaan terhadap Upin dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, dengan pendampingan orang tua, DP3A, serta penasihat hukum. Sementara pemeriksaan terhadap Ipin dilanjutkan pada Senin, 21 September 2026, di kantor Bapas Kelas I Surabaya, Sidoarjo.
Hasil pemeriksaan dari Bapas dikabarkan telah keluar pada Kamis, 24 September 2026, namun pihak kepolisian belum merinci jenis maupun isi dari hasil tersebut.
Pemeriksaan Laboratorium dan Rekonstruksi
Untuk memperkuat dasar penanganan kasus, penyidik juga mengirimkan sampel darah dan lambung korban ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur pada Rabu, 30 September 2026, guna menjalani pemeriksaan toksikologi.
Langkah berikutnya, pada Jumat, 2 Oktober 2026, polisi menggelar rekonstruksi kejadian di ruang Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya. Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan Bapas, pekerja sosial (Peksos), DP3A Kota Surabaya, serta penasihat hukum anak yang terlibat.
“Rekonstruksi yang dilaksanakan di ruang Sat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, disaksikan oleh Bapas, Peksos, DP3A, dan juga penasihat hukumnya,” tutur Luthfie.
Penanganan Berkelanjutan dan Dasar Hukum
Pemeriksaan psikologi terhadap anak berinisial Ipin dijadwalkan berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara pada Rabu, 7 Oktober 2026, namun belum dapat terlaksana karena anak yang bersangkutan berhalangan hadir.
Hingga saat ini, anak berinisial Ipin berada dalam pengasuhan orang tuanya. Penyidik masih menunggu hasil asesmen dari pekerja sosial atau lembaga perlindungan sosial anak, serta hasil pemeriksaan lain yang masih berproses.
Dalam menangani perkara ini, kepolisian berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), khususnya Pasal 21 Ayat (1). Aturan tersebut mewajibkan penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan lembaga sosial terkait untuk mengambil keputusan bersama dalam menentukan langkah hukum terhadap anak yang belum berusia 12 tahun.
“Artinya bahwa keberadaan anak itu saat ini dengan orang tuanya itu adalah masih dalam rangka menunggu tahap selanjutnya, yaitu adalah rapat pengambilan keputusan bersama,” tegas Kapolrestabes Surabaya.
Pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus ini secara transparan, teliti, dan mengutamakan kepentingan terbaik anak sesuai prinsip keadilan restoratif. Perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kepada masyarakat secara bertahap. (Fatur)







