Kapolres Mojokerto Serap Langsung Tiga Aspirasi Masyarakat di Bangsal

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus dialog langsung bersama jemaat GBI House of Graise di Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto (foto/Ist)

Beritaloka.com – Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus dialog langsung bersama jemaat GBI House of Graise di Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (1/11/2026). Kegiatan ini merupakan wujud nyata pendekatan polisi ke tengah masyarakat guna menyerap langsung berbagai masukan, harapan, dan persoalan yang dirasakan warga di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Dalam dialog yang berlangsung hangat dan terbuka tersebut, jemaat yang hadir menyampaikan sejumlah aspirasi krusial yang menyangkut kenyamanan, ketertiban, dan pelayanan publik di lingkungan mereka. Setiap poin yang disampaikan menjadi catatan penting bagi pimpinan kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

Pertama, masyarakat meminta penertiban terhadap praktik parkir liar yang semakin marak di kawasan sekitar Angkringan Stadion Gajah Mada, Mojosari. Warga melaporkan bahwa keberadaan parkir liar ini kerap menimbulkan kemacetan, ketidaknyamanan, hingga ketidakpastian biaya yang harus dikeluarkan pengunjung maupun pengguna jalan yang melintas di area tersebut. Diharapkan adanya pengaturan dan penindakan tegas agar ketertiban dan keamanan di kawasan ikonik Mojosari ini kembali terjaga.

Kedua, jemaat meminta sosialisasi dan kejelasan informasi terkait tata cara pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa berlakunya. Banyak warga yang merasa belum memahami prosedur terbaru, termasuk konsekuensi hukum, biaya, dan lokasi pelayanan yang dapat dijangkau masyarakat luas. Permintaan ini sejalan dengan komitmen Polres Mojokerto untuk meningkatkan pelayanan publik yang informatif, mudah diakses, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ketiga, muncul keluhan luas terkait gangguan suara dari penggunaan sistem pengeras suara atau sound system yang berlebihan dan tidak terukur di berbagai kegiatan warga di desa-desa. Aktivitas tersebut dinilai sering kali mengganggu ketenangan istirahat warga, mengganggu kegiatan ibadah, serta memicu keresahan sosial di lingkungan permukiman. Masyarakat berharap ada aturan yang ditegakkan secara tegas namun tetap humanis, sehingga kebebasan berekspresi tidak mengorbankan kenyamanan hidup bersama.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menyambut baik dan menghargai keterbukaan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan prioritas kerja jajaran Polres Mojokerto ke depannya.

“Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat adalah amanah sekaligus arahan bagi kami untuk bekerja lebih baik. Kami akan segera koordinasikan dengan jajaran terkait untuk mencari solusi terbaik dan berkeadilan,” ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Kegiatan penyerapan aspirasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergitas antara kepolisian dan seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Mojokerto. Dengan adanya komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan, diharapkan berbagai persoalan di masyarakat dapat teridentifikasi sejak dini dan diselesaikan secara bersama-sama, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis bagi seluruh warga Mojokerto.  (Fatur)