Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal Polri Ditetapkan Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden

Beritaloka.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi Polri, yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, serta Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 3 November 2026 .
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam jumpa pers menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan melalui pendekatan scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara yang telah dilalui penyidik .
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin .
Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) Mantan Kapolri, kemudian dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada awal Oktober 2026
2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) — Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Mabes Polri
3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) — Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I, Sekolah Staf dan Pimpinan Lemdiklat Polri
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU, yang diidentifikasi sebagai Irjen Pol Slamet Uliandi, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini .
Dugaan Tindak Pidana dan Ruang Lingkup Penyadapan
Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan tiga jenis tindak pidana sekaligus: penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem informasi Polri .
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tegas Asep .
Penyadapan tanpa prosedur ini diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026. Para tersangka diduga memasukkan nomor-nomor telepon tersebut ke dalam sistem penyadapan Polri yang dikenal dengan nama LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi dan prosedur hukum yang berlaku .
Asep menambahkan bahwa penyadapan seharusnya dilakukan hanya untuk kepentingan penegakan hukum — penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan — sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Namun, penyadapan yang dilakukan para tersangka tidak memiliki kaitan dengan proses hukum apa pun .
Kronologi Terungkapnya Kasus
Terbongkarnya praktik penyadapan ilegal ini bermula dari laporan yang dibuat oleh seorang anggota Polri yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut. Laporan polisi resmi diterima pada 30 Oktober 2026 .
Setelah laporan masuk, Bareskrim Polri segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, antara lain memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa pada bulan Oktober 2026, para tersangka diduga sengaja menghapus jejak log atau catatan aktivitas penyadapan untuk menutupi jejak perbuatan mereka .
Penahanan dan Status Hukum
Ketiga tersangka saat ini telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut .
“Kini para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Asep Safrudin .
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang tentang Penyadapan serta pasal-pasal terkait penghapusan data dan akses ilegal, dengan ancaman pidana penjara yang dapat mencapai hingga 10 tahun .
Pernyataan Pihak Terkait
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meminta masyarakat tidak meragukan proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa Polri harus menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan, meskipun perkara ini melibatkan pejabat tinggi di lingkungan institusinya sendiri.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers yang sama menyampaikan bahwa kasus ini sejalan dengan program Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, yaitu “Bersih ke Dalam”, yang berarti Polri berkomitmen menindak tegas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya sendiri .
“Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih,” ujar Johnny Eddizon Isir .
Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih terus berjalan. Penyidik berjanji akan mengungkap seluruh fakta yang terungkap secara bertahap dan transparan kepada publik. (Bam_bang)







