Kebengisan Lelaki Ini ‘Kebacut’ : Istri Dan Anak Jasadnya Dihancurkan Mesin Giling Daging

Foto kiri: wajah tersangka DBM, tersangka pembunuhan istri siri dan anak dengan sadis yang diamankan tim reserse kriminal umum Polda Jatim, Foto kanan; rekaman CCTV detik-detik Pelaku membawa bungkusan (diduga jasad istrj) dan menggandeng anaknya sebelum sebelum jadi korban pembunuhan (foto:ist)

Beritaloka.com – Kabar hilangnya seorang ibu dan anak balita di Kota Madiun sejak September 2026 berakhir tragis. Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi mengungkap kasus ini sebagai tindak pidana pembunuhan berat, dengan pelaku yang tak lain adalah suami siri dari korban. Kasus ini diungkap langsung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Senin (26/10/2026).

Kasus bermula ketika keluarga melaporkan hilangnya Dini Hardiyanti (30) dan putranya, AGF (4), sejak pertengahan September 2026. Selama lebih dari sebulan, keberadaan keduanya tak diketahui. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, kepolisian memastikan keduanya telah menjadi korban pembunuhan pada tanggal 20 September 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa pelaku beraksi secara bertahap di dua lokasi berbeda.

“Pelaku terlebih dahulu menghabisi nyawa istri sirinya, Dini Hardiyanti, di sebuah kamar hotel di Kota Madiun dengan cara dicekik. Tidak berhenti di situ, di lokasi yang terpisah, pelaku juga menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 4 tahun,” ungkap Roy.

Berdasarkan jejak dan keterangan yang dikumpulkan tim penyidik, polisi akhirnya menetapkan dan menangkap tersangka berinisial DBM (Dwi Bagus Martono). Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (25 /10/2026), di wilayah Kabupaten Jombang, setelah pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.

Yang membuat kasus ini sangat mengejutkan adalah cara tersangka berupaya menghilangkan jejak kejahatannya. Setelah membunuh kedua korban, tersangka membawa jasad ke pekarangan belakang rumahnya. Di sana, dilakukan serangkaian upaya penghancuran yang sangat kejam:

  • Jasad korban dibakar di halaman rumah
  • Sisa-sisa jasad dimasukkan ke dalam mesin penggiling daging
  • Dibakar kembali hingga sulit dikenali
  • Tersangka berencana membuang sisa-sisa terakhir ke laut

“Rencananya sisa jasad akan dibuang ke laut agar tidak ditemukan siapa pun. Namun penyidik berhasil menangkapnya sebelum rencana itu terlaksana sepenuhnya,” tambah Roy.

Saat ini tim penyidik masih menyisir lokasi kejadian secara teliti untuk mencari potongan sisa tulang atau bukti lain yang mungkin tertinggal. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk kendaraan yang digunakan tersangka untuk memindahkan jasad korban.

Dugaan sementara terkait motif pembunuhan ini mengarah pada perselisihan rumah tangga. Penyelidikan menunjukkan adanya ketegangan yang dipicu komunikasi antara istri sah tersangka dengan korban. Polisi masih mendalami lebih lanjut dinamika hubungan dan latar belakang emosional yang mendorong tersangka melakukan tindakan ekstrem tersebut.

Tersangka kini dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 340 KUHP — Pembunuhan berencana
  • Pasal 338 KUHP — Pembunuhan biasa

Ancaman hukuman untuk pasal ini sangat berat: penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Fatur)