Cowok Patah Hati, Sebarkan Video Asusila Mantan Kekasih di Mojokerto

Foto Ilustrasi (diperankan model)

Beritaloka.com – Seorang wanita berinisial YDA (23), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, terpaksa menempuh jalur hukum setelah mantan kekasihnya menyebarkan konten pribadi dan foto-foto tak senonoh miliknya melalui media sosial. Laporan tersebut diterima oleh Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat Polres Mojokerto Kota pada akhir Juni 2025, dan kini proses penyidikan terus berjalan.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Peristiwa ini bermula ketika hubungan asmara antara korban dan pelaku yang berlangsung selama dua tahun berakhir pada Maret 2025. Korban memutuskan mengakhiri hubungan tersebut karena menilai dinamika hubungan yang sudah tidak sehat dan berdampak buruk bagi dirinya. Keputusan ini ternyata tidak dapat diterima dengan baik oleh pihak pelaku, APS (27), warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Pada 7 Juni 2025, korban mulai menyadari adanya aktivitas mencurigakan dari lingkungan terdekatnya. Sejumlah teman dalam komunitas cosplay tempat korban bernaung melaporkan bahwa mereka menerima pesan berisi video dan foto-foto yang seharusnya bersifat pribadi milik korban. Konten tersebut dikirimkan oleh pelaku melalui dua platform sekaligus, yaitu Instagram dan WhatsApp. Tindakan ini diduga murni didorong oleh rasa kecewa dan dendam karena telah diputuskan oleh korban.

Korban yang merasa terancam, dipermalukan, dan mengalami tekanan psikologis yang berat kemudian mengumpulkan berbagai bukti terkait perbuatan pelaku. Setelah memastikan data dan bukti cukup, korban secara resmi melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto Kota pada 27 Juni 2025 dengan dugaan penyebaran konten asusila melalui sistem elektronik.

Langkah Hukum dan Pendampingan Korban

Kuasa hukum korban, Rif’an Hanum, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan penanganan perkara ini. “Kami berharap penyidik dapat segera menggelar perkara guna menentukan status hukum terlapor. Tindakan pelaku telah menimbulkan kerugian yang luar biasa bagi klien kami, baik secara moril maupun psikologis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa korban membutuhkan dukungan pemulihan menyeluruh. Oleh karena itu, telah direncanakan pengajuan asesmen kesehatan mental serta program pendampingan trauma bagi korban melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial P3A Kota Mojokerto, agar korban dapat kembali pulih dan beraktivitas normal.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP M. Kevin Ramadhan, memberikan keterangan resmi terkait progres penanganan kasus ini. “Saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan berhasil menyita barang bukti berupa tangkapan layar pesan, rekam jejak media sosial, serta perangkat elektronik yang relevan. Selanjutnya, tim penyidik akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lainnya guna melengkapi berkas perkara sebelum menentukan status tersangka terhadap terlapor,” jelasnya.

Pentingnya Kesadaran Hukum di Era Digital

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat bahwa menyebarkan konten pribadi orang lain tanpa persetujuan, terlepas dari alasan apa pun, adalah tindakan yang melanggar hukum. Perbuatan seperti ini dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perlindungan terhadap kehormatan dan penyebaran konten asusila. Ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara beberapa tahun. (@nd_rie)