Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Perekrutan Tentara Bayaran ke Rusia-Ukraina, 13 Tersangka Ditetapkan

Beritaloka.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan hasil pengungkapan kasus besar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penawaran pekerjaan sebagai tentara bayaran ke wilayah konflik Rusia dan Ukraina. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia (PPA-PPO) Bareskrim Polri dengan jajaran Polda di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan pers resmi yang disampaikan Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, disebutkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini didasarkan pada lima laporan yang masuk ke kepolisian, dengan total jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 58 orang.
Komposisi Tersangka dan Asal-Usul
Dari 13 tersangka yang telah ditetapkan, komposisi kewarganegaraannya mencakup warga negara asing maupun warga negara Indonesia. Secara rinci, terdapat dua orang warga negara Rusia dan satu orang warga negara Ukraina, sedangkan sisanya adalah warga negara Indonesia yang diduga berperan sebagai perantara perekrut di dalam negeri.
Penetapan tersangka warga negara asing ini menunjukkan bahwa sindikat yang beroperasi memiliki jangkauan lintas negara, di mana pelaku luar negeri diduga berperan sebagai pihak yang memberikan instruksi atau menjamin penempatan, sementara pelaku di dalam negeri bertugas mencari calon korban.
Penanganan perkara ini disebar ke beberapa satuan kerja kepolisian sesuai dengan lokasi tinggal dan asal laporan korban, guna memastikan proses hukum berjalan menyeluruh dan terkoordinasi dengan baik:
- Bareskrim Polri: Menangani dua perkara terpisah, masing-masing melibatkan 5 korban dan 7 korban
- Polres Metro Jakarta Barat: Menangani 12 korban
- Polda Metro Jaya: Menangani 12 korban
- Polres Bogor, Jawa Barat: Menangani jumlah korban terbanyak, yakni 22 orang
Brigjen Nurul Azizah menegaskan bahwa angka 58 korban ini belum tentu angka final. Penyidik masih terus mendalami jaringan sindikat tersebut, sehingga dimungkinkan akan ada tambahan jumlah korban maupun tersangka di kemudian hari.
Modus Operandi dan Iming-Ing yang Ditawarkan
Para pelaku diketahui menjalankan aksinya secara tersembunyi melalui ruang digital. Perekrutan dilakukan dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri yang terlihat sangat menjanjikan, namun sebenarnya mengarahkan calon korban untuk terlibat dalam konflik bersenjata.
Pelaku menawarkan keuntungan yang sangat menggiurkan: bonus penandatanganan kontrak hingga 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta, serta gaji bulanan 3.000 dolar AS atau sekitar Rp50 juta.
Awalnya, korban ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan fasilitas pertahanan. Namun, setelah direkrut dan diberangkatkan ke Rusia, mereka justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran. Para korban kemudian menjalani pelatihan dan berpotensi langsung diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.
Menurut penjelasan Nurul Azizah, modus tersebut sangat berbahaya karena menempatkan korban di kawasan konflik tanpa perlindungan hukum, kontrak kerja yang jelas, maupun jaminan keselamatan.
Saluran yang digunakan pelaku untuk menyebarkan tawaran tersebut antara lain melalui berbagai platform media sosial, grup-grup lowongan kerja di aplikasi pesan instan, hingga aplikasi percakapan yang memfasilitasi komunikasi langsung antara perekrut dan calon korban.
Pasal yang Dijeratkan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum:
- Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nurul Azizah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan imbalan yang terlalu tinggi, terutama jika identitas perekrut dan legalitas perusahaan penempatan tidak jelas. Setiap penempatan tenaga kerja ke luar negeri harus memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang, memiliki kejelasan mengenai perusahaan penempatan, rincian pekerjaan, jaminan keselamatan, serta kontrak kerja yang sah.
Masyarakat yang mengalami hal serupa atau mengetahui aktivitas serupa diminta untuk segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih kritis dan teliti dalam menyaring informasi lowongan kerja yang beredar di dunia maya.
Proses penyelidikan terus berjalan. Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengungkap sepenuhnya jaringan sindikat ini dan memproses semua pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Bam_bang)







