Aparat Gabungan Sita 32.260 Batang Rokok Ilegal Di Kabupaten Kediri

Ribuan batang yang berhasil disita aparat gabungan kabupaten Kediri (foto: ist)

Beritaloka.com – Aksi tegas kembali dilakukan aparat gabungan dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara. Sebanyak 1.883 paket atau setara dengan 32.260 batang rokok tanpa pita cukai resmi berhasil disita dalam operasi bersama yang digelar di wilayah Kabupaten Kediri, pada Selasa hingga Rabu, 15–16 September 2026.

Nilai keseluruhan barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp47,9 juta. Sementara itu, kerugian negara akibat tidak dibayarnya pungutan cukai atas barang-barang tersebut berpotensi mencapai Rp31,2 juta.

Operasi penindakan ini menyasar sejumlah toko yang tersebar di empat kecamatan sekaligus, yaitu Grogo, Kandangan, Ngasem, dan Kepung. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terpadu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, serta Subdenpom V/2-2.

Seluruh barang bukti yang berhasil disita telah diserahkan dan diamankan sepenuhnya oleh Bea Cukai Kediri untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Satrio, menyampaikan bahwa operasi ini bukan tindakan mendadak, melainkan hasil dari pengumpulan informasi dan pemantauan yang telah dilakukan sebelumnya terkait adanya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayahnya.

“Sejauh ini, kami belum menemukan lokasi tempat produksi rokok ilegal di Kabupaten Kediri. Namun, kami telah mengidentifikasi adanya sejumlah titik yang diduga kuat menjadi jalur dan pusat peredaran barang tersebut,” ungkap Kaleb.

Pihaknya juga menegaskan akan terus melakukan sosialisasi luas kepada seluruh lapisan masyarakat. Hal ini agar warga memahami bahwa segala aktivitas memproduksi, mengedarkan, mendistribusikan, hingga memperjualbelikan rokok ilegal merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana.

Selanjutnya, penanganan perkara ini akan sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Bea Cukai untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. (par_jan)