Kapolri Tegaskan Penanganan Kasus Penyadapan Ilegal Murni Penegakan Hukum, Bebas Kepentingan Internal

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (foto/Beritaloka)

Beritaloka.com – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto secara resmi menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri dilakukan murni atas dasar penegakan hukum, dan sama sekali tidak dipengaruhi oleh persaingan maupun kepentingan pihak mana pun di lingkungan internal institusi.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri saat ditemui awak media pada Kamis (5/11/2026), seusai menjalani kegiatan audiensi bersama Persatuan Purnawirawan Polri di Gedung Rupatama Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.

“Terkait penetapan tersangka terhadap tiga orang perwira tinggi Korps Bhayangkara dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, hal ini murni penegakan hukum. Tidak ada kaitannya dengan persaingan maupun kepentingan tertentu di internal Polri,” ungkap Jenderal Suyudi dengan tegas.

Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan saat ini semata-mata dilakukan demi menjaga kehormatan dan kesehatan institusi Polri di mata masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan institusi tetap dapat menjalankan fungsi utamanya dengan baik.

“Penanganan kasus ini benar-benar kami lakukan demi kebaikan institusi Polri, dalam rangka memberikan pelayanan terbaik, pengayoman, serta perlindungan yang maksimal kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tambahnya.

Jenderal Suyudi juga memastikan bahwa keberadaan kasus hukum tersebut tidak mengganggu kinerja operasional kepolisian di seluruh jajaran. Ia menegaskan bahwa seluruh personel Polri tetap berdiri tegak dan menjalankan tugas pokoknya secara profesional tanpa terpengaruh isu yang berkembang.

“Kini Polri sangat solid. Seluruh anggota di daerah maupun di pusat tetap melaksanakan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana mestinya. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu sedikit pun,” tegas Kapolri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kasus ini memicu berbagai spekulasi di masyarakat, mulai dari dugaan intervensi pihak ketiga hingga persaingan kekuasaan di lingkungan institusi kepolisian.

Dengan pernyataan resmi ini, pihak pimpinan tertinggi Polri berharap publik dapat menilai proses hukum tersebut secara objektif dan memberikan kepercayaan kepada penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini sesuai jalur hukum yang berlaku.

Saat ini penyidikan kasus masih terus berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen akan mempublikasikan perkembangan terbaru secara berkala sesuai tahapan proses hukum. (Bam_bang)