Mahfud MD Tegaskan Penyadapan Presiden Adalah Kejahatan Terberat Sejarah Polri

Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H, pakar hukum tata negara, akademisi, dan mantan pejabat tinggi negara Indonesia
(foto/istimewa)

Beritaloka.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan pernyataan keras terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Melalui akun media sosial X @mohmahfudmd, Mahfud menyoroti kontras mencolok antara berbagai penghargaan dan pujian yang pernah diterima Listyo Sigit selama menjabat sebagai Kapolri dengan statusnya kini sebagai tersangka dalam kasus yang ia sebut sebagai “kejahatan terburuk sepanjang sejarah Polri.”

Kontras Prestasi dan Dugaan Kejahatan

Dalam unggahannya, Mahfud menyindir berbagai pencapaian yang dulunya disorot publik, mulai dari masa jabatan yang panjang, penganugerahan Bintang Mahaputera, hingga pujian dari Presiden terkait program pengiriman personel Polri untuk membantu petani menanam jagung. Bahkan sebelumnya, pimpinan Komisi III DPR pernah menyebut Listyo Sigit sebagai “polisi terbaik sepanjang sejarah.” Namun semua pencapaian tersebut kini berbanding terbalik dengan persoalan hukum yang sedang dihadapi.

Penetapan Tersangka dan Kronologi Kasus

Sebelumnya, pada Selasa, 3 November 2026, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa izin yang sah terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya. Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (Kadiv Hukum Polri), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Lemdiklat Polri).

Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026. Sasaran penyadapan tidak hanya terbatas pada Presiden, tetapi juga mencakup Sekretaris Kabinet, pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga organisasi masyarakat. Laporan polisi diterima pada 30 Oktober 2026, dan penyidik telah memeriksa 10 saksi serta 3 saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa perangkat komunikasi elektronik. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri.

Mahfud: Penyadapan Kepala Negara Bisa Dikategorikan Makar

Dalam penjelasan lebih lanjut melalui kanal resminya, Mahfud MD menegaskan bahwa menyadap kepala negaranya sendiri adalah tindakan yang sangat biadab dan dapat mengarah pada tuduhan makar. “Memang masuk akal, untuk apa menyadap presiden kalau bukan tujuan untuk makar,” ujar Mahfud, seraya mengingatkan bahwa jika terbukti di pengadilan, konsekuensi hukumnya bisa sangat berat sesuai ketentuan undang-undang.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan bahwa perbuatan tersebut membahayakan keselamatan pimpinan negara dan mengarah pada makar. Sehari setelah penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto mencopot Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan yang diembannya setelah pensiun dari Polri.

Proses Penjemputan dan Pemeriksaan

Mahfud juga mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap Listyo Sigit berlangsung cepat namun tertib. Sejak awal November, para perwira yang diperiksa mengaku bahwa yang memerintahkan penyadapan adalah mantan Kapolri tersebut. Listyo Sigit dijemput di kediamannya pada dini hari, diperiksa pendahuluan, sebelum akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Perlu ditegaskan bahwa ketiga pihak berstatus sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Listyo Sigit maupun tim pembelanya terkait kasus ini. ( Bam_bang)