Bupati Bandung Pimpin Pemusnahan 1,19 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp1,77 Miliar

Pemusnahan rokok ilegal di Markas Komando Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung (foto/Beritaloka)

Beritaloka.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi memimpin kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Markas Komando Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, pada Selasa (3/11/2026). Sebanyak 1.190.880 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2026 dimusnahkan dalam aksi bersama tersebut.

Rokok ilegal yang dimusnahkan ini memiliki perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp1,77 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai mencapai Rp891,8 juta. Angka ini mencerminkan besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan puncak dari serangkaian operasi pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara terpadu oleh Satpol PP Kabupaten Bandung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat sepanjang tahun 2026. Berdasarkan data yang dirilis, rokok ilegal tersebut berhasil diamankan dari berbagai lokasi di pasar tradisional, toko kelontong, dan tempat usaha yang tidak memiliki izin peredaran barang kena cukai.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam mendukung program nasional pemberantasan rokok ilegal, yang tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga berisiko bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan mutu yang ketat.

Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penindakan ini. Menurutnya, sinergi antar-instansi menjadi kunci keberhasilan pengawasan di lapangan.

“Saya mengapresiasi jajaran Satpol PP dan Bea Cukai atas upaya pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal ini. Penegakan aturan harus tetap dilakukan, namun kami juga tekankan pentingnya sosialisasi yang intensif serta penegakan secara humanis agar masyarakat memahami dampak dari peredaran barang ilegal ini,” ujar Bupati Dadang Supriatna.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata sinergi pemerintah daerah dengan instansi vertikal terkait.

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Pengawasan tidak bisa dilakukan sendirian, harus bersama-sama agar hasilnya optimal dan berdampak nyata di masyarakat,” jelas Uwais Qorni.

Rokok ilegal terbukti menimbulkan kerugian ganda: di satu sisi negara kehilangan pendapatan cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, kesehatan, dan pendidikan; di sisi lain masyarakat menjadi konsumen produk yang mutu dan keamanannya tidak terjamin. Selain itu, keberadaan rokok tanpa cukai juga merugikan produsen dan pedagang yang beroperasi secara legal karena harga jual yang tidak seimbang.

Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen akan terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait. Langkah ke depan mencakup peningkatan patroli rutin, penguatan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat luas, serta penindakan tegas terhadap jaringan yang secara sengaja mendistribusikan barang ilegal dalam skala besar. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan temuan barang ilegal ke instansi berwenang. (Adh_ie)