Oknum PPPK Dishub Probolinggo Diduga  Berulang Setubuhi Gadis Dibawah Umur

Petugas mengamankan LH (41) terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur (foto: ist)

Beritaloka.com – Sebuah kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang melibatkan oknum aparatur pemerintah menjadi sorotan publik di Kota Probolinggo, Jawa Timur. Seorang pria berinisial LH (40 tahun), yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMA berusia 15 tahun secara berulang kali.

Dari sumber Beritaloka.com, korban yang menggunakan nama samaran Bunga, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, diduga telah mengalami peristiwa mencemaskan ini sejak Februari 2025. Perbuatan pelaku tidak terjadi satu kali, melainkan berulang-ulang dalam kurun waktu yang cukup lama.

Modus yang digunakan pelaku pun dinilai sangat merugikan korban. Sebelum melakukan perbuatan terlarang, LH diduga berulang kali mengajak korban mengonsumsi minuman keras hingga korban berada dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri. Dalam kondisi demikian, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah kamar indekos dan melakukan persetubuhan terhadapnya.

Fakta bahwa pelaku adalah oknum yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah menambah keprihatinan masyarakat. LH diketahui berstatus sebagai tenaga PPPK paruh waktu di Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo. Posisi ini seharusnya menuntut tanggung jawab moral dan menjadi teladan di tengah masyarakat, justru sebaliknya terjerat kasus yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.

Publik pun menuntut kejelasan langkah yang akan diambil oleh instansi tempat pelaku bekerja. Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo diharapkan tidak hanya menyerahkan urusan ini kepada pihak kepolisian, tetapi juga melakukan evaluasi internal serta memberikan sanksi administratif yang tegas sesuai peraturan kedisiplinan aparatur sipil negara.

Hingga berita ini diturunkan Senin (2/11/2026), pihak kepolisian di wilayah hukum Kota Probolinggo terus mendalami laporan tersebut guna mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Penyidik juga sedang menggali keterangan dari korban, keluarga korban, saksi-saksi, serta pelaku untuk memastikan kronologi dan fakta yang akurat.

Secara hukum, perbuatan yang diduga dilakukan pelaku dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta dapat juga dirujuk ke Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan khusus bagi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Selain itu, tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukumannya dapat mencapai hukuman penjara yang berat. Penggunaan minuman keras untuk melumpuhkan kesadaran korban juga dapat dianggap sebagai salah satu unsur paksaan atau perbuatan yang memperberat tuduhan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari berbagai ancaman, terutama dari pihak yang dikenal dan dipercaya. Masyarakat berharap penegak hukum dapat menangani perkara ini secara transparan, cepat, dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarganya.

Kepada para orang tua dan wali, kasus ini juga menjadi peringatan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan komunikasi terbuka dengan anak-anak, mengenali siapa saja yang berinteraksi dengan mereka, serta membekali anak dengan pengetahuan mengenai bahaya dan cara melindungi diri dari tindakan yang tidak diinginkan.

Pihak berwenang diimbau untuk segera memberikan pembaruan informasi terkait perkembangan kasus ini kepada publik, agar masyarakat mengetahui langkah penindakan yang telah dilakukan dan memastikan tidak ada satu pun pelaku kejahatan yang lolos dari hukum. (Yun_anta)