Terjerat Judol, Penjual Bakso Curi 6 Unit AC Masjid di Maros

Beritaloka.com – Seorang pria berinisial MA ditangkap kepolisian setelah diduga mencuri enam unit mesin pendingin ruangan (AC) luar ruang milik Masjid Nur Anshar, yang berlokasi di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pekerjaan sehari-hari pelaku diketahui sebagai penjual bakso. Ia mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak utang akibat perjudian daring atau judi online (Judol).
Pencurian enam unit mesin AC luar ruang milik Masjid Nur Anshar tersebut terungkap setelah pihak pengurus masjid melaporkan hilangnya sejumlah peralatan keamanan ke kantor kepolisian setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku mengambil mesin-mesin AC tersebut dari area masjid dalam kondisi sepi.
Tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Biringkanaya dan Polsek Moncongloe segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Berkat jejak yang berhasil dilacak, aparat kepolisian akhirnya menemukan keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Paccerakkang, Kota Makassar. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Bersama penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang diduga digunakan untuk melepas dan membawa pergi mesin-mesin AC tersebut.
Saat menjalani pemeriksaan, MA mengaku bahwa alasan utama ia nekat mencuri mesin AC masjid adalah karena terjerat utang yang menumpuk akibat keterlibatannya dalam judi online. Ia berniaga menjual mesin-mesin tersebut untuk menutupi kerugian dan melunasi utang-utangnya.
Kepolisian juga menduga pelaku kemungkinan besar tidak hanya melakukan aksinya di Masjid Nur Anshar. Penyelidikan masih diperdalam untuk memastikan dugaan bahwa MA diduga telah mencuri mesin AC juga di lokasi masjid lainnya.
Saat ini pelaku diamankan di Markas Polsek Moncongloe untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MA terancam hukuman pidana maksimal hingga tujuh tahun penjara. Kasus ini ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian guna mengungkap seluruh fakta di lapangan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Fenomena Kejahatan yang Dipicu Judi Online
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak kejadian kriminal yang belakangan ini marak terjadi di Sulawesi Selatan, di mana motif utamanya terkait dengan kerugian dan utang akibat judi online. Sebelumnya, pada Agustus 2026, terjadi juga kasus pembobolan brankas di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Makassar, di mana pelaku menghabiskan uang hasil curian sebesar Rp75 juta untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online .
Fenomena ini memicu kekhawatiran masyarakat luas, mengingat rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan ketenangan, justru menjadi sasaran kejahatan. Pihak kepolisian terus meningkatkan pengawasan di tempat-tempat ibadah sekaligus mengimbau masyarakat agar menjauhi judi online yang dapat membawa kerugian materiil maupun moral. (Jai_nul)







