AKBP Edy Herwiyanto Diperiksa Propam, Kasus Korupsi Terkait Kapolda Jatim Melebar

Beritaloka.com – Proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani secara intensif oleh Direktorat Reserse PPO bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terus melebar. Setelah menyasar Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, kini nama AKBP Edy Herwiyanto juga tercatat masuk dalam daftar pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Markas Besar Polri, Jakarta, beriringan dengan pemeriksaan pihak-pihak lain yang terkait.
Kronologi Penanganan Kasus
Rangkaian pemeriksaan dimulai secara resmi pada Rabu, 28 Oktober 2026. Sejak saat itu, tim gabungan melakukan pendalaman terhadap berbagai unsur yang diduga berkaitan dengan aliran dana dan penyalahgunaan wewenang. Dalam prosesnya, nama-nama yang dipandang memiliki informasi penting satu per satu dipanggil ke Mabes Polri untuk mengonfirmasi keterangan dan dokumen yang ada.
AKBP Edy Herwiyanto hadir memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangannya di hadapan tim pemeriksa. Pihak Propam Polri mengonfirmasi kehadirannya, namun belum merilis rincian keterangan apa saja yang disampaikan selama proses berlangsung. Status saat ini masih sebagai saksi untuk membantu penyidik melengkapi berkas perkara, belum ada penetapan sebagai tersangka.
Lingkup Penyelidikan yang Semakin Luas
Selain AKBP Edy, beberapa nama lain juga menjalani pemeriksaan dalam rangkaian kasus yang sama. Di antaranya adalah Brigjen Tedy Aji serta Wali Kota Kediri, Vina Prameswati. Rangkaian pemanggilan ini menunjukkan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada satu titik saja, melainkan dilakukan secara menyeluruh untuk menelusuri jejak dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Penyelidik menegaskan bahwa setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa ini akan dipanggil satu per satu. Tidak ada yang kebal dari pemeriksaan, terlepas dari jabatan atau pangkat yang disandang saat ini. Prinsip ini sejalan dengan komitmen pimpinan Polri untuk memberantas setiap bentuk pelanggaran hukum di lingkungan internal maupun instansi terkait.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abid, saat dikonfirmasi di Surabaya menyampaikan bahwa langkah pemeriksaan terhadap jajaran kepolisian merupakan hal yang wajar dan bagian dari pengawasan rutin yang ditingkatkan.
“Setiap anggota Polri berada di bawah pengawasan internal. Jika ada laporan yang terverifikasi, tentu akan segera ditindaklanjuti. Hasilnya akan kita tunggu bersama, proses hukum harus berjalan,” ujarnya. Jules juga menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan pihak lain seiring berjalannya penyelidikan. Masyarakat diminta bersabar dan mengikuti perkembangan dari saluran informasi resmi.
Jules juga menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan pihak lain seiring berjalannya penyelidikan. Masyarakat diminta bersabar dan mengikuti perkembangan dari saluran informasi resmi.
Prinsip Hukum yang Tetap Dijaga
Pihak kepolisian mengingatkan agar publik tetap menjaga asas praduga tak bersalah selama proses hukum belum selesai. Belum adanya status tersangka terhadap seseorang berarti keterangan yang diberikan masih dalam tahap pencarian fakta. AKBP Edy maupun pihak lain yang sedang diperiksa tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses ini diharapkan berjalan transparan dan objektif. Masyarakat akan terus mendapat informasi resmi seiring perkembangan penyelidikan. Seluruh pihak dipastikan akan diperiksa secara adil tanpa pandang bulu, sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap kepercayaan masyarakat. (Fatur)







