4.653 KPM Tulungagung Terindikasi Terkait Judol, Proses Klarifikasi Masih Berlangsung

(foto/Beritaloka)
Beritaloka.com – Sebanyak 4.653 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Tulungagung terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian daring (judol) berdasarkan data yang dirilis Kementerian Sosial dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir. Data tersebut kini sedang menjalani proses klarifikasi menyeluruh sebelum penetapan status kelayakan penerimaan bantuan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto, mengonfirmasi penerimaan data tersebut kepada awak media pada Sabtu (31/10/2026).
“Dalam 10 bulan ini, total ada 4.653 keluarga penerima manfaat yang masuk dalam data tersebut,” ujar Fahmi.
Data yang diterima mencakup penerima dua program bantuan sosial berskala nasional, yaitu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Kedua program ini disalurkan secara terpusat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria kemiskinan dan kerentanan sosial.
Hingga saat ini, dari total ribuan nama yang tercatat, sebanyak 2.706 KPM telah mengajukan klarifikasi maupun surat sanggahan langsung kepada Kementerian Sosial. Namun, Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung belum menerima hasil akhir dari verifikasi yang dilakukan terhadap sanggahan-sanggahan tersebut.
“Kami belum dapat memastikan berapa persisnya jumlah yang benar-benar terafiliasi dengan judol, karena proses pemeriksaan dan klarifikasi masih berlangsung di tingkat kementerian,” jelas Fahmi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengakses maupun memeriksa rekening pribadi para penerima bantuan. Penyelidikan terkait indikasi keterkaitan dengan aktivitas judi daring merupakan ranah kewenangan penuh Kementerian Sosial yang bekerja sama dengan lembaga terkait di tingkat pusat.
Apabila hasil verifikasi akhir nanti menyatakan bahwa penerima bantuan terbukti benar-benar terafiliasi dengan aktivitas perjudian daring, maka Kementerian Sosial akan mengambil langkah tegas berupa penghentian sementara maupun permanen penyaluran bantuan sosial kepada yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merespons situasi ini, Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat penerima bantuan sosial agar secara aktif memeriksa status data pribadinya. Pengecekan dapat dilakukan melalui pendamping sosial di masing-masing wilayah maupun operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Bagi para penerima yang merasa tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan aktivitas perjudian daring namun namanya masuk dalam daftar indikasi, dipersilakan untuk segera mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial.
Fahmi juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, serta nomor rekening. Langkah ini diperlukan guna mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tidak tertutup kemungkinan sebagian nama yang masuk dalam daftar indikasi merupakan korban pencurian dan penyalahgunaan data identitas.
“Jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Kelengkapan data diri yang disalahgunakan bisa berakibat fatal, salah satunya adalah terganggunya hak Anda sebagai penerima bantuan sosial,” pesan Fahmi.
Sampai saat ini, Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari Kementerian Sosial terkait batas waktu masa klarifikasi dan jadwal penetapan status akhir para penerima manfaat tersebut. Masyarakat diminta untuk tetap tenang, tidak terprovokasi informasi yang belum tentu benar, dan memantau perkembangan melalui saluran informasi resmi pemerintah. (Par_jan)







