Waketum MUI : “Rokok itu Di Indonesia, Menurut Fatwanya Majelis Ulama Indonesia, Adalah Halal”

Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis (foto:ist)

Beritaloka.com – Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis mengatakan status halal produk rokok perlu dikaji berdasarkan jenis dan penggunaannya. Hal itu juga mencakup produk seperti shisha dan vape yang memiliki karakteristik berbeda.

Cholil mengatakan penetapan status hukum rokok tidak dapat dilakukan dengan menggeneralisasi seluruh jenis produk. “Rokok itu di Indonesia, menurut fatwanya Majelis Ulama Indonesia, pada hukum dasarnya adalah halal,” ujar Cholil usai kegiatan Tukar Pikiran Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Ia menjelaskan terdapat kondisi tertentu yang menurutnya membuat hukum rokok berbeda. Ia menyebut perempuan hamil dan anak-anak sebagai kelompok yang menurut fatwa MUI memiliki ketentuan berbeda.

“Tapi bagi perempuan hamil, bagi anak-anak, itu hukumnya haram. Nah, mungkin pada tempat tertentu dia menjadi makruh,” katanya.

Menurut Cholil, keberagaman jenis produk tembakau dan turunannya menjadi salah satu alasan perlunya kajian lebih lanjut. Ia menyebut terdapat rokok berbahan tembakau maupun produk yang tidak menggunakan tembakau.

Cholil juga menyinggung produk seperti shisha dan vape yang perlu dilihat berdasarkan karakteristiknya. Ia mengatakan penetapan hukum terhadap produk tersebut tidak seharusnya dilakukan secara menyeluruh tanpa melihat jenis produknya.

“Sekarang ada vape. Oleh karena itu, cara menetapkannya saya pikir tidak bisa menggeneralisir,” ujarnya.

Ia mengatakan kajian perlu menentukan produk mana yang memiliki ketentuan haram dan mana yang makruh. Selain itu, kondisi atau kelompok pengguna juga menjadi pertimbangan dalam menentukan ketentuan tersebut.

“Rokok seperti apa yang diharamkan, bisa diharamkan, rokok apa yang makruh. Tapi kita kan tidak kenal makruh, syubhat, tahunya cuma dua, kalau tidak halal, ya haram,” kata Cholil.

Karena itu, Cholil mengatakan MUI perlu memberikan kajian mengenai jenis rokok yang memiliki ketentuan haram maupun kondisi penggunaannya. Kajian tersebut juga diharapkan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai status berbagai produk seperti rokok, shisha, dan vape. (Bam_bang)