Tak Terima Bercerai, Pria Garut Sebar Video Syur Mantan Istri di Facebook dan Ditangkap di Surabaya

Beritaloka.com – Seorang pria berinisial SA (43), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diamankan kepolisian setelah diduga menyebarkan video syur dan foto pribadi mantan istrinya melalui media sosial Facebook. Pelaku sempat melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur, namun akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut.
Bermula dari Beredarnya Video di Media Sosial
Kasus ini bermula ketika sebuah video berisi adegan intim seorang pria dan wanita beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet. Video tersebut ternyata merupakan rekaman pribadi yang dibuat saat SA dan korban masih terikat hubungan pernikahan .
Korban yang mengetahui videonya menyebar di media sosial merasa sangat dirugikan dan terganggu. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Garut untuk menempuh jalur hukum.
Penelusuran Intensif Berakhir di Surabaya
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra bersama tim Sancang dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi mantan suami korban, berinisial SA, sebagai penyebar konten tersebut. Pelaku diketahui telah meninggalkan daerah Garut dan berada di luar Jawa Barat.
Polisi tak berhenti di situ. Jejak pelaku terus dilacak hingga akhirnya terdeteksi berada di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Tim kepolisian segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan SA di Surabaya belum lama ini.
“Benar kami menerima laporan tersebut, dan terduga pelaku saat ini sudah berhasil kami amankan,” tegas AKP Herman Saputra saat memberikan keterangan pers, Selasa (13/10/2026) .
Motif dan Dugaan Sengketa Pasca-Perceraian
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, dugaan kuat menyebut pelaku menyebarkan video dan foto tersebut karena tidak menerima kenyataan bahwa rumah tangganya dengan korban telah berakhir dengan perceraian. Pelaku diduga sakit hati setelah mengetahui mantan istrinya telah membangun hubungan baru.
“Motifnya masih pendalaman dan masih kami gali lebih dalam,” ujar Herman, menegaskan bahwa penyidik belum menutup kemungkinan adanya latar belakang lain yang mendorong pelaku melakukan tindakan tersebut.
Selain menyebarkan video, pelaku juga diduga mengunggah foto-foto pribadi mantan istrinya di media sosial, sehingga korban merasa sangat tertekan dan memutuskan melapor ke pihak berwenang.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Perbuatan pelaku dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:
- Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah, yang melarang penyebaran informasi elektronik bermuatan yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar .
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya terkait penyebarluasan konten pornografi, yang diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp250 juta hingga paling banyak Rp6 miliar .
- Selain itu, perbuatan ini juga masuk dalam kategori Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang saat ini menjadi prioritas penindakan kepolisian guna melindungi korban dari perusakan nama baik dan pelanggaran privasi.
Peringatan bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa masalah perceraian atau perselisihan rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan cara menyebarkan aib pribadi, sekalipun rekaman atau foto tersebut diperoleh saat masih dalam hubungan suami istri. Tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan, penyebaran konten pribadi tetap merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum berat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat merugikan pihak lain, termasuk konten yang berpotensi melanggar privasi dan kesusilaan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam di Polres Garut, dan penyidik terus mengumpulkan bukti serta menyempurnakan berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan. (Adhie/Om_mbes)







