Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Beritaloka.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai berat bruto sekitar 5,65 gram. Satu orang pria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan rilis resmi yang diterbitkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 21 Oktober 2026, tersangka berinisial ES (36) tahun, berdomisili di Jalan Jatisrono Timur, Surabaya. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H.
Kronologi Transaksi dan Modus Operandi
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan kepolisian, tersangka ES diduga memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial MDR yang hingga saat ini masih dalam penelusuran. Penyerahan barang dilakukan pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, dengan menggunakan modus transaksi sistem ranjau.
Dalam sistem ini, barang tidak diserahkan secara langsung antara penjual dan pembeli, melainkan diletakkan di lokasi yang telah disepakati. Sabu tersebut diduga diletakkan di samping pohon, di dalam bungkus rokok merek Mild berwarna merah, tepat di depan sebuah toko di Jalan Tambaksari, Kota Surabaya.
Uniknya, kesepakatan pembayaran dilakukan dengan sistem setoran, yakni tersangka baru melunasi pembayaran setelah seluruh barang berhasil terjual kepada pembeli. Polisi menilai pola ini semakin memperumit jejak transaksi yang dilakukan pelaku.
Skema Penjualan dan Keuntungan
Penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka memasarkan sabu dalam berbagai ukuran dan rentang harga yang disesuaikan dengan kemasan:
- 1 gram: Dijual seharga Rp900.000
- 1,5 gram: Dijual seharga Rp1.400.000
- Paket kecil/pahe: Dijual seharga Rp100.000
Menurut keterangan dalam rilis resmi, apabila seluruh barang yang dimiliki berhasil terjual, tersangka berpotensi memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp1 juta. Selain keuntungan finansial, tersangka juga disebut mendapatkan keuntungan berupa jatah sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma dari pemasoknya.
Kegiatan peredaran narkotika ini diduga baru berjalan sekitar satu pekan sebelum akhirnya terungkap dan diamankan petugas kepolisian.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan perkara ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain:
– Satu kotak tanpa merek berisi 11 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto total ±5,65 gram
-Satu bendel plastik klip ukuran sedang, kosong
-Satu bendel plastik klip ukuran kecil, kosong
-Satu alat serok sabu berbahan plastik
-Satu timbangan elektrik tanpa merek, warna perak-hitam
– Satu alat pres bermerek Q2, warna biru
Seluruh barang bukti tersebut kini disimpan dan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut di lingkungan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Ancaman Hukum dan Proses Penyidikan
Tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku:
Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perihal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Sebagai sangkaan subsider, penyidik juga mencantumkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penuntasan perkara, termasuk mendalami keberadaan pihak berinisial MDR yang diduga sebagai pemasok tersangka. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (Fatur)







