Polres Tanjung Perak Tetapkan 17 Orang Pengguna Narkoba Hasil Penggerebekan di Jalan Kunti

Konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak (atas), Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan menunjukkan barang bukti hasil gerebekan sarang narkoba Jalan Kunti di Mapolres Tanjung Perak, Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026 (foto:Beritaloka)

Beritaloka.com – Polres Tanjung Perak secara resmi menetapkan sebanyak 17 orang sebagai pengguna narkoba hasil penggerebekan yang dilakukan di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, pada Rabu, (14/10/2026). Awalnya petugas mengamankan 19 orang dari lokasi yang diduga sebagai sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut.

Kapolres Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan, menjelaskan kepada awak media di Mapolres Tanjung Perak, Jumat (16/10/2026), bahwa proses identifikasi melalui tes urine menjadi langkah awal penentuan status hukum para terduga pelaku yang diamankan.

“Dari 19 orang yang diamankan saat penggerebekan, hasil tes urine menunjukkan sebanyak 15 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sementara empat orang lainnya hasil urinenya negatif,” ungkap AKBP Irwan Kurniawan.

Meski empat orang tersebut hasil tes urinenya negatif, pemeriksaan lebih lanjut menemukan fakta penting. Dua orang di antaranya ternyata ditemukan menyimpan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram. Dengan demikian, total ada 17 orang yang kini ditetapkan sebagai pengguna narkoba.

“Dua orang yang hasil urinenya negatif namun ditemukan barang bukti sabu seberat 0,35 gram, tetap kami proses. Sedangkan dua orang sisanya, karena negatif dan tidak ditemukan barang bukti apa pun, telah kami kembalikan kepada pihak keluarga,” jelas Irwan.

Diserahkan ke BNNK Surabaya untuk Rehabilitasi

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penanganan Pengguna Narkoba, ke-17 orang tersebut kini telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya untuk menjalani proses rehabilitasi. Kebijakan ini diambil karena para tersangka dikategorikan sebagai pecandu, bukan pengedar utama.

“Kami tidak menindak dengan pidana penjara, melainkan mengembalikan mereka agar pulih. Harapannya setelah rehabilitasi selesai, mereka bisa kembali menjadi warga yang produktif dan terbebas dari jeratan narkoba,” tambah Irwan.

Barang Bukti yang Diamankan Cukup Banyak

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkoba yang cukup sistematis di lokasi tersebut. Berikut rincian barang bukti yang diamankan:

  • 52 kantung plastik berisi sabu cair siap edar
  • 54 buah alat hisap sabu (bong)
  • 3 buah timbangan digital
  • 26 buah pipet kaca
  • 2 unit brankas
  • 2 buku rekapan keuangan
  • 1 buah cashbox
  • 11 unit telepon seluler
  • 56 buah klip plastik sisa pakai
  • 8 buah senjata tajam

Komitmen Pengembangan Hingga ke Akar-Akarnya

AKBP Irwan Kurniawan menegaskan bahwa operasi ini bukan akhir dari penindakan. Pihak kepolisian akan terus memperdalam penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di balik operasi ini.

“Kami tidak berhenti sampai di sini dengan melakukan penindakan dan penegakan hukum saja. Namun kami berkomitmen akan tetap melakukan pengembangan sampai ke akar-akarnya terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut,” tegas Irwan.

Polres Tanjung Perak mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat merugikan, baik bagi individu maupun ketahanan sosial masyarakat. (Fatur)