
Beritaloka.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pemuda berinisial IRF, 20 tahun, warga Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. menjelaskan, IRF diamankan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.
AKP Andik mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas menemukan ratusan paket sabu siap untuk diedarkan.
“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, pada Jumat (21/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan paket sabu tersebut merupakan milik seseorang bandar berinisial HSM yang saat ini masih dalam pencarian polisi atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut AKP Adik, barang tersebut dititipkan kepada IRF untuk membantu menjual sabu sejak bulan September 2025 hingga 15 Agustus 2026.
“Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IRF memperoleh upah Rp150 ribu dari HSM,” tandasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan sabu dalam beberapa paket. Polisi menemukan paket yang disebut sebagai “paket hemat” dengan kisaran harga Rp100 ribu. Selain itu, terdapat paket seperempat dengan harga sekitar Rp250 ribu dan paket setengah dengan harga sekitar Rp400 ribu.
Selain narkotika, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 3 juta dari hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM.
Selain mendapatkan upah, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya.
Tersangka IRF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(@Mann)





