Polda Jatim Bongkar Dugaan TPPO Di Jember

Beritaloka.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur di wilayah Jember. Dua pelaku itu adalah pasangan suami istri berinisial WD, 37 tahun, dan IM, 52 tahun.
Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (DitresPPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, kedua pelaku tersebut menjadi aktor untuk mencari dan menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Tindakan tersebut dilakukan oleh kedua tersangka untuk meraih keuntungan pribadi.
“Motif daripada tindak pidana ini adalah mempekerjakan dan menjual anak di bawah umur secara ekonomi dan seksual untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Ganis, Kamis 14 Oktober 2026.
Dari kasus ini, diketahui terdapat tujuh orang anak di bawah umur yang menjadi korban. Seluruh korban berasal dari luar Jawa Timur yakni dari Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Untuk korbannya ini, ada tujuh orang, semuanya masih berusia anak-anak. Usia paling muda adalah di usia 13 tahun, kemudian ada juga yang berusia 14 tahun, 15 tahun, dan 17 tahun,” ujarnya.
Berdasar pendalaman, seluruh korban diketahui berasal dari luar Jawa Timur yakni dari Jawa Tengah dan Jawa Barat. Para korban ini merupakan anak putus sekolah sehingga membutuhkan pekerjaan.
Dari itu kemudian, salah pelaku mengajak korban untuk bekerja di tempat karaoke yang ada di Jember sebagai staf administrasi. Namun nyatanya saat tiba di lokasi para korban dijual kepada pelanggan.
“Pada saat itu anak-anak ini ditawarkan suatu pekerjaan di tempat hiburan. Pekerjaannya bukan sebagai yang saat ini dilakukan, kemudian anak-anak ini ternyata dipaksa saat itu untuk melayani hidung belang,” katanya menjelaskan.
Korban sendiri sudah menjalani tugas tersebut dengan jangka waktu berbeda. Namun, masing-masing sudah melayani 10 orang lebih, dan pada saat bertugas mereka dipaksa menggunakan alat kontrasepsi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 455 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang mengatur TPPO, kemudian UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dari itu, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Fatur)







