Pasutri Ngunut Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Persamaan Merek Skincare NBC

Searah jarum jam: Nadia bersama ormas ‘Garuda’ ikut mengawal kasus ini, foto sepasang suami istri (ARS &TK) sebagai terdakwa dan Yunan Putra Firdaus SH, MH selalu Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Beritaloka.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek dagang yang menyeret sepasang suami istri asal Kecamatan Ngunut, berinisial ARS (42) dan TK (45), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kamis (8/10/2026). Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kasipidum Kejaksaan Negeri Tulungagung, Yunan Putra Firdaus, S.H., M.H. secara resmi membacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Kasus Bermula dari Mantan Mitra yang Mendirikan Produk Serupa

Sebelumnya, pada Kamis 16 Juli 2026, PN Tulungagung telah menggelar sidang pembacaan dakwaan. Kedua terdakwa menjalani tahanan kota dan tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Tulungagung selama proses hukum berjalan.

Terdakwa TK diketahui dulunya merupakan mitra distributor resmi produk skincare N’DIA Beauty Care (NBC) milik Nadia Zanira Al Habsy. Setelah memutuskan berhenti bekerja sama, muncul produk baru dengan merek Mee Beauty Care (MBC) yang dijual dengan harga lebih murah. Yang mencurigakan, warna dan tampilan logo MBC terlihat sangat mirip dengan merek NBC, sehingga membuat konsumen kebingungan.

Hasil penelusuran membuktikan bahwa MBC didirikan oleh TK bersama suaminya, ARS. Produk ini beredar di pasaran sejak tahun 2024 hingga 2025 dan diduga telah menimbulkan kerugian material yang cukup besar bagi pihak NBC.

“Sebenarnya ada lima orang yang terlibat. Tiga orang sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya, sedangkan dua terdakwa ini tidak mengaku telah berbuat salah,” ungkap Nadia Zanira Al Habsy, pemilik NBC.

Upaya mediasi di Polda Jawa Timur juga gagal karena kedua terdakwa berkelit dan tidak menemukan titik kesepakatan. Dakwaan dan Tuntutan Pidana

JPU Yunan Putra Firdaus, S.H., M.H. mendakwa perbuatan kedua terdakwa berdasarkan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Tanggapan Pihak Terkait

Kuasa Hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya. Ia menilai tuntutan yang diajukan cukup memberatkan kliennya.

Sementara itu, Kuasa Hukum NBC, Okky Wicaksana, menyambut baik tuntutan tersebut dan memohon majelis hakim agar mengabulkannya pada saat sidang putusan nanti.

Nadia Zanira Al Habsy berharap proses hukum berjalan lancar dan menghasilkan keadilan. “Persaingan bisnis memang wajar, tetapi harus dilakukan secara sehat tanpa menjatuhkan produk orang lain,” ujarnya.

Kasus ini juga mendapat perhatian luas dari masyarakat. Organisasi masyarakat Garuda (Gerakan Pemuda Aktivis Rukun Daerah) secara langsung menyuarakan dukungan kepada Nadia dengan meneriakkan seruan “Stop Plagiat Merek!”. Langkah ini menjadi bentuk keprihatinan terhadap maraknya praktik tidak sehat dalam dunia usaha yang merugikan pemilik merek sah. (Fatur)