Para Jukir ‘Geruduk’ Balai Kota Tuntut Penataan Ulang Aturan Perparkiran

Ratusan jukir anggota PJS saat unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya. (foto: Taufik)

Beritaloka.com – Ratusan juru parkir ( jukir) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Senin (31/8/2026) siang.

Pantauan Beritaloka.com massa berorasi di depan gerbang Jalan Sedap Malam, dan berharap bisa ditemui langsung oleh Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya.

Izul Fiqri Ketua Paguyuban Jukir Surabaya mengatakan, ada sejumlah tuntutan yang ingin mereka sampaikan kepada Wali Kota. “Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan pada hari ini,” kata Izul saat ditemui di lokasi.

Masyarakat diimbau membayar parkir secara non-tunai, sementara jukir masih diminta menyetor pendapatan parkir kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya secara tunai.

“Jadi ada dua, masyarakat diminta non tunai sementara jukirnya diminta setor tunai. Susah, kan? Oleh karena itu, tunggal pembayarannya. Pastikan sekarang juga, mau tunai atau non tunai,” jelasnya.

Tuntutan berikutnya berkaitan dengan persentase bagi hasil parkir. Saat ini, pembagian pendapatan parkir yang diterapkan Pemkot Surabaya yakni 60 persen untuk pemkot dan 40 persen untuk jukir.

Para jukir meminta persentase tersebut diubah menjadi 70 persen untuk jukir, dengan mengacu pada sistem bagi hasil yang disebut telah diterapkan di Kota Malang.

“70% wajib untuk jukir. Kota Malang sudah menerapkan, Surabaya belum. Hari ini kita minta Eri Cahyadi menyampaikan bahwa 70% bagi hasilnya untuk jukir Kota Surabaya,” tegasnya.

Jukir juga mempersoalkan waktu pencairan bagi hasil yang mereka terima setelah pembayaran parkir dilakukan secara non-tunai. Menurut Izul, pencairan bisa dilakukan keesokan hari hingga satu pekan kemudian, padahal pendapatan tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

“Saat ini, dengan non tunai, pelimpahan bagi hasilnya bisa besok, bisa satu minggu lagi. Sementara istri, anak jukir perlu makan. Hasil setiap hari bekerja itu untuk beli makan, beli beras di sore harinya. Oleh karena itu kita minta, pelimpahan bagi hasil untuk jukir kalau misalnya non tunai, di hari yang sama maksimal jam 5 sore. Sehingga di sore hari istri jukir, anak jukir bisa belanja kebutuhan sehari-hari,” urainya.

Tuntutan lainnya berkaitan dengan perlindungan bagi jukir, mulai dari asuransi kehilangan barang hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Izul menilai pekerjaan jukir memiliki risiko tinggi, terutama ketika terjadi kehilangan barang milik pengguna jasa parkir.

Izul menegaskan para jukir tidak menolak penerapan sistem parkir digital. Namun, menurutnya, penerapan digitalisasi parkir saat ini belum berjalan optimal karena masih ada persoalan di lapangan.

Jukir telah dibekali alat pembayaran non-tunai, tetapi menurut Izul sistem tersebut belum sepenuhnya siap diterapkan sehingga menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan sehari-hari.

“Jukir ini adalah profesi dengan tingkat risiko tinggi. Ketika hilang, jukir yang ganti. Ya, sakit dan lain sebagainya ditanggung sendiri,” pungkasnya. (@tau_fik)