Menyoroti Pernyataan Perwakilan Komunitas LGBT Saat Aksi ‘Women’s March’

Aksi tahunan yang dimulai dari perempatan Sarinah menuju kawasan Patung Kuda ini diikuti sekitar 300 peserta dari beragam latar belakang (foto/ist)

Beritaloka.com Aksi Women’s March Jakarta 2026 bertajuk “Negara Menindas, Kita Lawan!” yang berlangsung Sabtu (7/11/2026) di kawasan Jakarta Pusat telah menyisakan perdebatan luas di masyarakat, setelah cuplikan orasi perwakilan komunitas LGBT yang tampil di tengah rangkaian aksi tersebar secara luas di media sosial.

Aksi tahunan yang dimulai dari perempatan Sarinah menuju kawasan Patung Kuda ini diikuti sekitar 300 peserta dari beragam latar belakang: kelompok perempuan, pekerja, aktivis lingkungan, penyandang disabilitas, hingga komunitas queer / LGBT. Secara umum, penyelenggara membawa sembilan tuntutan utama, antara lain keadilan ekonomi universal, penghapusan diskriminasi berbasis identitas, jaminan kesehatan reproduksi, penghentian kekerasan berbasis gender daring, dan evaluasi kebijakan publik yang dinilai memberatkan rakyat.

Di sela‑sela rangkaian pidato dari berbagai elemen peserta, Pelangi (24) perwakilan komunitas LGBT menyampaikan pernyataan yang kemudian menjadi sorotan utama. Ia menegaskan bahwa anggota komunitasnya adalah warga negara yang juga membayar pajak dan berkontribusi bagi negara, sehingga berhak mendapatkan penghormatan sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia. “Kami bukan ancaman bagi negara. Yang jauh lebih mengancam kehidupan semua orang justru persoalan korupsi dan kelemahan tata kelola pemerintahan yang berlangsung selama ini,” ujarnya seperti terekam dalam rekaman yang beredar.

Pernyataan itu langsung membelah tanggapan publik. Kelompok pendukung menyatakan bahwa setiap warga berhak dihormati martabatnya tanpa diskriminasi, dan kritik terhadap korupsi adalah aspirasi yang sah untuk disuarakan siapa pun sesuai jaminan Pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Sebagian aktivis HAM menambahkan, orasi tersebut lebih menekankan pengakuan kewarganegaraan, bukan secara langsung menuntut legalisasi hubungan sesama‑jenis.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan kelompok berbasis norma keagamaan menyampaikan pandangan berbeda. Mereka membedakan antara kewajiban menghormati setiap manusia dengan pembahasan pengakuan hukum terhadap orientasi seksual, yang menurut mereka perlu dikaji dengan mempertimbangkan nilai‑nilai yang hidup di mayoritas masyarakat Indonesia. Beberapa akun di media sosial juga mengungkapkan kekhawatiran agar ruang berekspresi tidak berubah menjadi perdebatan yang saling menyinggung.

Pelangi sebagai Koordinator Women’s March Jakarta, menegaskan bahwa aksi ini adalah ruang inklusif bagi semua kelompok untuk menyuarakan pengalaman masing‑masing. “Kami tidak memaksakan satu pandangan, hanya membuka ruang agar suara yang jarang didengar bisa muncul,” ujarnya. Pihak penyelenggara juga melaporkan bahwa tiga peserta mengalami cedera dalam insiden penyerangan bermotif kebencian sesaat setelah rangkaian utama selesai, dan sedang menempuh jalur hukum untuk menindaklanjutinya.

Hingga Minggu siang (8/11/2026), belum ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun kepolisian yang secara khusus merespons isi orasi tersebut. Pengamat HAM yang dihubungi menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum dijamin undang‑undang, namun tetap memiliki batas apabila berisi ajakan kekerasan atau ujaran kebencian  sementara isi orasi yang beredar sejauh ini belum masuk kategori itu. Diskusi di ruang digital masih terus berlanjut, mempertanyakan batas‑batas kesetaraan, penghormatan terhadap keragaman, dan nilai bersama yang bisa disepakati semua pihak.

(Bam_bang/Ancha)