MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid Sekembalinya dari Luar Negeri

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (berpeci ) kini dinantikan kepulangannya dari Malaysia (foto:ist)

Beritaloka.com – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bertindak tegas dengan melakukan penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat ia tiba kembali di tanah air dari perjalanan dinas ke Malaysia. Langkah ini dinilai krusial guna menjaga kredibilitas proses hukum serta memastikan penanganan dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut berjalan transparan dan tanpa hambatan.

Momentum Kepulangan dari Malaysia

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa jadwal perjalanan dinas Nusron Wahid ke Johor Bahru, Malaysia, diperkirakan berakhir pada Senin, 19 Oktober 2026. Oleh karena itu, ia menyarankan tim penyidik KPK untuk menyiagakan personel di pintu kedatangan internasional bandara sejak Senin malam atau Selasa pagi guna mengantisipasi kepulangan menteri tersebut.

“Jika KPK masih berniat melakukan penjemputan paksa, momentum kepulangan ini harus dimanfaatkan. Penyidik bisa menyanggong di bandara sejak Senin malam atau Selasa pagi,” tegas Boyamin kepada awak media, Senin (19/10/2026).

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Seruan MAKI ini muncul setelah Nusron Wahid tercatat dua kali berturut-turut tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang sedang disidik.

Pertama, pada Rabu, 7 Oktober 2026, pemeriksaan batal karena pihak yang bersangkutan beralasan memiliki agenda internal kementerian. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun untuk kedua kalinya, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas dinas ke Johor Bahru, Malaysia.

Sorotan terhadap Keabsahan Perjalanan Dinas

Boyamin juga mempertanyakan keabsahan serta urgensi kunjungan kerja ke luar negeri tersebut. Diduga, izin perjalanan baru diajukan pada hari yang sama saat keberangkatan, sehingga belum ada persetujuan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, agenda yang dilaksanakan di Johor Bahru dinilai tidak memiliki urgensi protokol pemerintahan yang mendesak. Bahkan, Nusron Wahid tercatat tidak hadir dalam Rapat Kabinet yang digelar pada Jumat, 16 Oktober 2026  saat dirinya berada di luar negeri.

Jejak Kasus: OTT KPK dan Belasan Tersangka

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan September 2026 di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi besar tersebut, KPK berhasil mengamankan 19 orang serta menyita barang bukti berupa uang tunai dan elektronik senilai total Rp106,3 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Lampri — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • Adrianto Pitojo Adi — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
  • Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi — pihak swasta dan terkait

Inti dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan pemberian suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan milik PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Penyidik juga terus memperluas penyelidikan mencakup dugaan praktik gratifikasi serta tata kelola promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN secara lebih luas.

Komitmen Penegakan Hukum

MAKI menegaskan bahwa desakan ini bukan untuk menghambat kinerja pemerintahan, melainkan demi menjaga kepercayaan publik bahwa tidak ada satu pun pihak  tanpa memandang jabatan  yang kebal dari hukum. KPK diharapkan segera menentukan langkah konkret agar proses hukum dapat berjalan lancar dan kasus ini tidak berlarut-larut.

Saat ini, masyarakat menantikan langkah resmi dari pihak KPK terkait penjemputan maupun pemanggilan ulang terhadap Nusron Wahid pasca berakhirnya perjalanan dinas ke Malaysia. (Bam_bang)