Kurir Sabu Bratang Dicokok Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Beritaloka.com – Kurir sabu digerebek di dalam rumah Jalan Bratang Wetan, Surabaya. Tersangka GS, 35, warga Jalan Dinoyo Alun-Alun, Surabaya, ini tertangkap tangan menyimpan sabu sebanyak 100,72 gram dalam tiga poket plastik. Sabu tersebut diketahui milik seorang bandar berinisial Y Alias Kemprek yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengakuan tersangka GS ia dikendalikan oleh Y. Ia meranjau sabu sesuai perintah Y. Dalam sehari, tersangka bisa meranjau hingga 15 kali.
“Ia mengaku semua dikendalikan Y ini. Ia membagi dulu sebelum meranjau sesuai perintah Y,” kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (23/9/2026).
Dari keterangan tersangka pada polisi, ia sudah tiga kali menerima sabu dari Y. Pertama kali, ia mendapat 25 gram. Kemudian setelah habis, ia mendapat kembali sabu sebanyak 50 gram. Ketiga kalinya ia mendapat tiga poket dengan berat total 100,72 gram atau satu ons.

“Tersangka mendapat kiriman secara berjenjang awalnya cuma 25 gram hingga akhirnya 100 gram. Belum sempat diranjau sudah kami amankan lebih dulu,” tuturnya.
Tersangka memberikan keterangan, ia mendapat upah dari Y. Setiap satu gram yang berhasil diranjau mendapat upah Rp 35 ribu. “Pengakuannya ia menjadi kurir sabu untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 atau Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Khusus untuk tersangka G.S, ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup. (Fatur)







