KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Pengurusan HGB, 4 Di antaranya Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Beritaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hingga September 2026, lembaga anti-rasuah ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang menarik perhatian luas di kalangan masyarakat ini.
Daftar Delapan Tersangka yang Ditetapkan KPK
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada September 2026, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan rincian identitas para tersangka yang terdiri dari unsur pejabat negara, pihak swasta, serta perantara:
Kelompok pertama yang berperan langsung dalam proses pelayanan pertanahan:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
- Rizal Pahlevi, disebut sebagai pihak yang berperan sebagai perantara dari PT Summarecon Agung Tbk
Kelompok kedua yang terkait dalam rangkaian dugaan tindak pidana:
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, politikus Partai Golkar
- Erwin, pihak swasta
- Muhammad Fakhry, pihak swasta
Dugaan Keterkaitan Empat Tersangka dengan Nusron Wahid
Dalam perkembangan penyidikan yang lebih lanjut, KPK menemukan indikasi kuat bahwa empat dari delapan tersangka tersebut merupakan orang-orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid. Keempat orang yang dimaksud adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dugaan ini disampaikan secara resmi oleh Achmad Taufik Husein saat memaparkan perkembangan penanganan perkara kepada awak media. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap keempat pihak tersebut belum secara otomatis membuktikan keterlibatan langsung Nusron Wahid dalam dugaan korupsi ini.
Rencana Pemeriksaan Nusron Wahid Sebagai Saksi
Terkait dengan adanya dugaan keterkaitan pihak-pihak terdekatnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Nusron Wahid untuk diperiksa. Perlu ditegaskan bahwa Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka. Pemanggilan ini bertujuan untuk memperoleh keterangan guna mendalami rangkaian peristiwa dan memperjelas konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik.
KPK juga menegaskan bahwa status sebagai saksi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Hal ini merupakan langkah prosedural yang wajar dalam rangka melengkapi fakta-fakta di lapangan guna memastikan penanganan perkara berjalan secara utuh dan transparan.
KPK berharap Nusron Wahid dapat memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang. Kehadiran beliau diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas keseluruhan konstruksi perkara, termasuk alur proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk, serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Konteks Perkara dan Prinsip Hukum
Perkara ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan Hak Guna Bangunan yang melibatkan kerjasama antara oknum di lingkungan kementerian dengan pihak pengembang properti. KPK menekankan bahwa penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan secara menyeluruh tanpa menutup kemungkinan ditemukannya fakta hukum baru di kemudian hari.
KPK juga mengimbau seluruh pihak untuk mempercayai proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mendahului putusan pengadilan. Setiap orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana memiliki hak yang sama untuk membuktikan dirinya di hadapan pengadilan, dan pembuktian keterlibatan seseorang hanya dapat dinyatakan sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Bam_bang)







