Kejati Jatim Temukan Indikasi Pidana dalam Laporan Dugaan Penyimpangan APBD Pamekasan Rp85,2 Miliar

Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (foto: ist)

Beritaloka.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menemukan indikasi dugaan tindak pidana dalam laporan yang disampaikan Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp85.243.093.293,66 atau sekitar Rp85,2 miliar. Namun, laporan tersebut belum masuk tahap penyelidikan dan masih menunggu arahan pimpinan untuk langkah selanjutnya. Kronologi Pelaporan

Kronologi Pelaporan

Laporan awal disampaikan JAKA JATIM ke Kejati Jatim pada 9 September 2026, menyusul hasil investigasi dokumen APBD Pamekasan 2025 yang berpaguan sekitar Rp2,19 triliun dengan realisasi Rp2,03 triliun (92,75%). Pada 17 September 2026, JAKA JATIM kembali menyerahkan dokumen dan alat bukti tambahan guna memperkuat laporan awal. Kemudian pada Selasa, 13 Oktober 2026, Koordinator JAKA JATIM, Musfiq, melakukan audiensi dengan perwakilan Kejati Jatim di Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejati Jatim menyampaikan bahwa laporan telah dikaji dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang mengarah pada korupsi. Namun proses ke tahap penyelidikan belum dapat dilakukan sebelum adanya keputusan pimpinan.

“Setelah dikaji dan ditelaah, ada dugaan tindak pidana yang mengarah pada korupsi. Namun, kejaksaan masih menunggu arahan pimpinan untuk menindaklanjutinya sampai ke tahap penyelidikan.”ujar Musfiq, Koordinator JAKA JATIM.

Objek Pengawasan

JAKA JATIM menyoroti kejanggalan pada tiga pos belanja utama:

  • Belanja Barang dan Jasa
  • Belanja Hibah
  • Belanja Modal

Ketiga pos tersebut dinilai tidak memiliki kejelasan output dan pertanggungjawaban yang memadai, diduga hanya berbekal Surat Pertanggungjawaban (SPJ) administratif. Sekitar 40% dari total nilai yang diduga bermasalah terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Pamekasan, sedangkan 60% lainnya berasal dari kebijakan eksekutif Pemkab Pamekasan. Dana yang diduga bermasalah berasal dari DAU, Bantuan Keuangan, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Selain itu, JAKA JATIM juga mempertanyakan rendahnya realisasi APBD Pamekasan 2026 yang baru mencapai 42,98% per September 2026, serta menduga adanya penempatan dana daerah dalam deposito untuk memperoleh keuntungan bunga. (Fat/Sakur)