Hanya Karena Kaos Kaki, Oknum TNI Aniaya Seorang Kiai

Beritaloka.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap KH. M. Munir Thowil, yang juga menjabat sebagai Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan tokoh agama di wilayah Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, kini resmi memasuki proses penanganan hukum. Korban yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) telah mengajukan pengaduan ke Kantor Subdenpom V/2-3 Lamongan terhadap oknum anggota TNI berinisial Serma MS, terkait insiden yang terjadi di lingkungan madrasah pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Bermula dari Masalah Kaos Kaki Siswa
Peristiwa berawal dari kegiatan pemeriksaan kedisiplinan rutin yang dilakukan pihak madrasah pada pagi hari. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah siswa yang bersepatu namun tidak memakai kaos kaki. Sebagai tindakan pembinaan sesuai aturan sekolah, para siswa diminta pulang untuk mengenakan kelengkapan seragam yang benar. Sebagian siswa yang kaos kakinya tersimpan di dalam tas diminta segera memakainya, sementara yang belum membawa diminta pulang terlebih dahulu.
Salah satu siswa yang diminta pulang untuk mengambil kaos kakinya terlihat menangis saat tiba di rumah. Hal ini disalahpahami oleh ayah siswa tersebut, yaitu Serma MS. Tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah, pelaku langsung mendatangi lokasi madrasah. Terjadi perdebatan dan ketegangan antara Serma MS dengan KH. M. Munir Thowil. Insiden tersebut berakhir dengan korban mengalami luka memar di area dekat mata, yang kemudian diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis berupa CT Scan dan surat keterangan visum.
Mediasi Buntu, Langkah Hukum Ditempuh
Setelah kejadian, warga dan perangkat desa setempat berupaya memfasilitasi pertemuan damai di balai desa. Namun, upaya mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak korban kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum resmi.
Karena pelaku merupakan anggota TNI aktif, penyelesaian perkara tidak dapat diproses melalui kepolisian umum. Polsek setempat tidak dapat menerbitkan pengantar visum, sehingga kewenangan penanganan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum militer.
Pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, rombongan korban bersama tim LBH NU, keluarga, serta jajaran guru madrasah mendatangi Kantor Subdenpom V/2-3 Lamongan untuk menyampaikan pengaduan. Pemeriksaan berjalan maraton sejak pukul 23.00 WIB dan baru selesai pada dini hari Minggu, 18 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Nur Afif Santoso, kuasa hukum dari LBH NU, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen pengadilan beserta seluruh bukti yang dikantongi, termasuk hasil pemeriksaan medis korban.
“Terima kasih rekan media, kejadian tadi pagi viral di medsos. Sudah ada upaya penyelesaian di balai desa tapi belum ada titik temu, akhirnya kami datang ke Subdenpom Lamongan. Ini masih proses Dumas atau penyelidikan mencari apakah ada peristiwa pidana,” ujar Nur Afif usai mendampingi pemeriksaan.
Terkait kondisi fisik korban, ia menjelaskan adanya temuan medis yang jelas:
“Ada pemeriksaan CT Scan tadi, memang ada luka memar di bagian dekat mata. Ada bukti visum disampaikan. Meski begitu, dari pihak pelapor masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, masih fleksibel dan bersedia berdamai,” tambahnya.
Penyelidikan Berjalan Intensif Secara Objektif
Hingga siang hari Minggu, 18 Oktober 2026, tim penyidik Subdenpom V/2-3 Lamongan masih melakukan pengumpulan fakta secara mendalam dan objektif. Keterangan dari berbagai pihak terkait sedang digali untuk memastikan peristiwa ini ditangani secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Masyarakat diminta menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Peristiwa ini menjadi perhatian bersama pentingnya komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan orang tua siswa, serta penanganan perselisihan dengan tetap menjaga kerukunan di tengah masyarakat. (Juna_idi)







