Guru Agama di Deli Serdang Ditangkap, Diduga Cabuli 8 Siswi Sekolah Dasar

Beritaloka.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang guru honorer berinisial MJH (37 tahun), warga Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap delapan siswi di sebuah Sekolah Dasar Agama di Kecamatan Namorambe. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Oktober 2026, menyusul laporan yang diajukan oleh keluarga salah satu korban.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, ketika seorang anak berinisial ASS (11 tahun) mengadu kepada keluarganya bahwa ia telah mengalami perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh gurunya pada bulan Juli dan Agustus 2026.
Mendengar pengaduan tersebut, keluarga korban langsung menanyakan hal itu kepada pihak sekolah. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa dugaan serupa juga dialami oleh tujuh siswi lainnya yang masih bersekolah di tempat yang sama. Ketujuh korban tersebut berinisial JA, SNB, AS, AA, JVB, F, dan RPG.
Keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Namorambe agar pelaku segera diproses menurut hukum yang berlaku. Setelah menerima laporan, personel Polresta Deli Serdang berkoordinasi dengan jajaran Polsek Namorambe segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka ke kantor polisi guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang pada Kamis (29/10/2026), Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolresta Deli Serdang, AKBP. Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Muhammad Isral, S.I.K., M.H., serta Kanit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang, AKP. Hendri Ginting, S.H., M.H., memaparkan rincian kasus tersebut.
Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka diduga terjadi saat jam pelajaran berlangsung, baik di dalam kelas maupun saat kegiatan praktik keagamaan, seperti belajar salat. Tersangka memanfaatkan kedudukannya sebagai guru agama untuk mendekati korban dan melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sedang mendidik.
“Dari hasil pemeriksaan awal, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena terdorong hawa nafsu saat melihat murid perempuan yang masih di bawah umur,” ungkap Kombes Pol. Muhammad.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga saat ini, polisi telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, antara lain:
- Memeriksa tempat kejadian perkara (TKP)
- Mengamankan tersangka
- Memeriksa 10 orang saksi
- Menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka dan korban
- Menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan
Polresta Deli Serdang menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan dan mengutamakan perlindungan terhadap anak-anak korban, termasuk pendampingan psikologis serta perlindungan identitas sesuai ketentuan undang-undang perlindungan anak.
Sementara ditempat terpisah, Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini dan meminta seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga akan membentuk tim khusus untuk memverifikasi lingkungan belajar yang aman bagi siswa di seluruh lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta.
“Kami tidak menginginkan ada anak-anak kita yang menjadi korban kekerasan di tempat yang seharusnya menjadi tempat belajar yang aman. Siapa pun pelakunya, jika terbukti melanggar hukum, harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Bupati Asri Ludin Tambunan. (Sim_bolon)

.






