Geger Muktamar NU: Miliaran Rupiah Diduga Beredar, Kiai Kampung Geruduk KPK Desak Usut Politik Uang

Ratusan massa yang mengatasnamakan Koordinator Penegak Keadilan Nahdlatul Ulama (KPK NU) bersama puluhan kiai kampung dari berbagai daerah menggelar Istigasah Kubro, depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (foto: beritaloka)

Beritaloka.com – Suasana riuh sekaligus tegang menyelimuti halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore, 23 Oktober 2026. Ratusan massa yang mengatasnamakan Koordinator Penegak Keadilan Nahdlatul Ulama (KPK NU) bersama puluhan kiai kampung dari berbagai daerah menggelar Istigasah Kubro. Di tengah lantunan doa, mereka menyuarakan tuntutan : Usut tuntas dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang.

Koordinator aksi, Muhammad Sholihin, dalam orasinya yang berapi-api menyampaikan empat tuntutan utama kepada KPK:

Pertama, mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat politik uang atau risywah dalam proses Muktamar NU ke-35.

Kedua, meminta penindakan hukum terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan aliran dana tersebut.

Ketiga, menuntut pembatalan keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam terpilih.

Keempat, pelaksanaan rapat ulang AHWA secara transparan di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang, dengan mengevaluasi keanggotaan yang dipersoalkan.

Sholihin menegaskan bahwa dugaan ini bukan sekadar persoalan internal organisasi.”Ini menyangkut kehormatan NU. Jika ada yang membeli suara kiai, maka marwah ulama telah dicederai” tegasnya.

Aksi 23 Oktober bukanlah gelombang pertama. Sejak akhir September 2026, desakan terus mengalir ke KPK dengan bukti-bukti yang semakin mengerucut:

  • 25 September 2026 — KPK NU pertama kali mendatangi KPK menyerahkan dokumen, foto, dan data dugaan transaksi miliaran rupiah di kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Sholihin menyebut: “Ada transaksi di rumah Mbah Wahab Chasbullah, jumlahnya miliaran rupiah.”
  • 7 Oktober 2026 — PCNU Sekadau, Kalimantan Barat, melaporkan dugaan politik uang sekaligus menyerahkan uang tunai Rp40 juta yang diduga diterima oleh salah satu pengurus cabang.
  • 21 Oktober 2026 — KPK menyita uang tunai Rp250 juta yang diserahkan oleh PCNU Nias, Sumatera Utara, berstatus barang sitaan terkait dugaan suap Muktamar NU.
  • 23 Oktober 2026 — Seorang Rais Syuriah dari Pulau Jawa melalui kuasa hukumnya, Abdul Hakim, menyerahkan uang tunai Rp40 juta lagi ke KPK. Disebutkan total yang diterima kliennya mencapai Rp66 juta.

Sholihin mengklaim aliran uang berkisar Rp250 juta hingga Rp500 juta per tingkat PCNU, dan enam dari sembilan anggota AHWA diduga disuap di kediaman KH Wahab Chasbullah oleh tiga menteri tersebut.

Di balik panasnya dugaan suap, tersimpan polemik hasil pemilihan anggota AHWA yang mencuat ke publik:

Nama Perolehan Suara Peringkat
KH Nurul Huda Djazuli 485 suara ke-1
KH Nuruzzahri Yahya 477 suara ke-2
KH Miftachul Akhyar 350 suara ke-4

Meski KH Nurul Huda Djazuli meraih suara tertinggi, KH Miftachul Akhyar justru terpilih sebagai Rais Aam melalui sidang tertutup AHWA. KPK NU mempersoalkan hal ini.”Jika Kiai Huda unggul 135 suara, mengapa yang dipilih justru Kiai Miftachul? Ada apa di balik pintu tertutup?” tuduh Sholihin.

Kehadiran Nusron Wahid, Gus Ipul, dan Juri Ardiantoro yang terlihat “nongkrong” di ruang sidang AHWA sesaat sebelum keputusan diambil pun menjadi sorotan tajam.

Sementara, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membantah keras tudingan tersebut. Ia justru mendukung KPK menyelidiki secara transparan:

“Siapa pun yang menuding, silakan buktikan. Jika ada yang menyerahkan uang, laporkan secara resmi ke KPK. Kami tidak takut diperiksa. Justru persoalan ini harus segera dijernihkan agar NU tidak terus-terusan dijadikan bahan pembicaraan negatif publik” bantah Gus Ipul.

Pernyataan ini, bertolak belakang tokoh dari kalangan internal NU lain, Gus Lilur, bahkan menyebut dugaan dana yang beredar mencapai Rp480 miliar diduga berasal dari keterkaitan kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Nusron Wahid. Ia mendesak Kiai Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam.

“Kursi yang ditinggalkan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari itu kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan. Saya mengajak diuji, bukan mengajak bertengkar” tegasnya pada awak media.

Menanggapi hal ini, juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya masih menelusuri keterkaitan uang yang diserahkan dengan perkara dugaan korupsi:

“Materi sedang didalami. Pengembalian uang tersebut dianalisis lebih lanjut kaitannya dengan perkara. Belum ada kesimpulan apapun” katanya.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh tuduhan yang berkembang saat ini masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Nusron Wahid, Gus Ipul, Juri Ardiantoro, maupun pihak-pihak yang disebut berhak atas asas praduga tak bersalah. Tidak setiap selisih suara atau perbedaan pendapat otomatis menjadi bukti suap. Penyidik KPK perlu membuktikan adanya penyerahan uang, tujuannya, dan kaitannya dengan keputusan yang diambil.

Istigasah Kubro di depan Gedung Merah Putih KPK menjadi penanda bahwa masyarakat, terutama elemen internal NU mengingat kejelasan. Di satu sisi, NU sebagai organisasi terbesar di Indonesia memiliki reputasi yang dijaga selama lebih satu abad. Di sisi lain, jika benar terjadi praktik risywah di tempat yang seharusnya menjadi pusat musyawarah ulama, ini akan menjadi luka yang sulit disembuhkan.

Publik kini menunggu: Apakah KPK akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dengan penyelidikan resmi? Atau tuduhan ini akan berakhir menjadi polemik antarkelompok yang tak pernah menemukan kejelasan? Jawabannya bukan hanya penting bagi para pihak yang terlibat, melainkan bagi kepercayaan jutaan warga NU di seluruh negeri bahwa amanah ulama tidak ternilai harganya. (Bam_bang)

.