Eks Polisi : Pembunuh Mahasiswi, Akhirnya Divonis Mati

Pembunuh mahasiswi UMM Agus Saleman setelah menjalani sidang vonis (foto: ist)

Beritaloka.com – Masih ingatkan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) oleh kakak iparnya akhir tahun 2025 lalu? Kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap mantan anggota Polri, Bripka Agus Muhamad Saleman, atas kasus pembunuhan berencana terhadap korban Faradila Amalia Najwa. Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Achmad Sobri, Rabu (23/9) siang.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, terdakwa kedua, Suyitno, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Vonis untuk Suyitno ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kota Batu yang menuntut penjara seumur hidup. Keduanya terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 Huruf (c) KUHP (Nasional) tentang pembunuhan berencana.

Juru Bicara PN Malang Moch Isa Nazarudin menjelaskan, bahwa perbedaan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam aksi kejahatan tersebut. Bripka Agus dinilai sebagai aktor intelektual (intellectual dader) yang menginisiasi tindakan pidana tersebut.

“Terdakwa satu (Bripka Agus, red) merupakan pelaku utama yang mempunyai inisiatif serta kuasa untuk memerintahkan pelaku lainnya melalui relasi kuasa. Hal tersebut menjadi pertimbangan majelis untuk menjatuhkan pemidanaan yang berbeda,” ujarnya kepada wartawan, usai persidangan.

Isa menambahkan, pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa dua, Suyitno, adalah karena ia bukan merupakan aktor utama. Suyitno bertindak atas perintah terdakwa satu lantaran adanya keterikatan hubungan kerja (relasi kuasa).

“Ada ketidakmampuan dari terdakwa dua untuk menolak perintah dari terdakwa satu pada saat tindakan tersebut dilakukan,” jelasnya.

Menanggapi putusan yang dijatuhkan KUHP baru di Indonesia, Isa menyebut vonis mati ini menjadi salah satu yang menerapkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Di dalamnya diatur masa percobaan (tenggat waktu) selama 10 tahun untuk menilai perubahan perilaku terpidana sebelum eksekusi dilaksanakan.

“Dalam KUHP yang baru, terdapat jangka waktu 10 tahun untuk menilai apakah ada hal-hal yang dapat dijadikan pertimbangan bagi pemasyarakatan untuk mengajukan keringanan menjadi pidana seumur hidup. Jika selama 10 tahun tidak ada pertimbangan perubahan, tentu eksekusi mati tetap dilaksanakan,” paparnya.

Mengenai fakta persidangan terkait utang judi maupun urusan pupuk antara para terdakwa yang muncul dalam pertimbangan majelis hakim, Isa menegaskan bahwa seluruh poin pertimbangan sudah melalui proses pembuktian di muka persidangan.

“Seluruh pertimbangan majelis hakim merupakan rangkuman dari fakta hukum yang diperoleh selama proses persidangan dan diperiksa berdasarkan prosedur hukum yang sah,” tegasnya.

Di sisi lain, Kasi Pidum Kejari Kota Batu Budi Murwanto sekaligus mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari terkait putusan Majelis Hakim tersebut.

“Kami selaku penuntut umum melakukan upaya pikir-pikir selama tujuh hari. Kami belum menyatakan menerima atau keberatan karena ini merupakan hak, baik bagi penuntut umum, penasihat hukum, maupun para terdakwa,” kata Budi.

Sikap yang sama juga diambil oleh pihak terdakwa dan penasihat hukumnya. Dengan demikian, putusan kasus pembunuhan mahasiswi UMM ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), menunggu langkah upaya hukum banding dari kedua belah pihak dalam tempo tujuh hari ke depan.

Diberitakan Malang Posco Media sebelumnya,, korban selama ini mengendarai motor saat pulang-pergi Probolinggo-Malang. Namun, diketahui bahwa kendaraan milik korban tersebut tidak berada di lokasi saat kejadian, 16 Desember 2025 lalu. Korban juga ditengarai sempat dijemput oleh seseorang seperti ojol dari tempat kosnya.

Korban yang memang hendak pulang ke Probolinggo ini, justru pulang untuk selamanya dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Jenazah Faradila Amalia Najwa kali pertama ditemukan warga hendak memanen jagung di sawah, yang ada di sekitar lokasi.

Saat itu, korban ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB dengan kondisi tak bernyawa memakai jaket warna hitam, celana kain warna krem. Korban masih memakai helm warna pink, dengan tindik di bagian pusar. Polisi kemudian mengevakuasi ke Rumah Sakit (RS) Pusdik Brimob Watukosek Gempol. (Sura_dji)