Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 50 Gram Sabu Disita

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan bersama tim menunjukkan BB yang disita dari tersangka ATF (30/9/2026)

Beritaloka.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dipimpin langsung oleh AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., tim menyisir dua lokasi berbeda dan berhasil menangkap dua pengedar narkoba sekaligus menyita barang bukti sabu yang beratnya gabungan menembus angka 50 gram lebih.

Penangkapan Pertama di Lakarsantri, Jaringan Beroperasi 3 Tahun

Aksi pertama dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas menyambangi kediaman A.T.F (23 tahun), warga Jalan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Di sana, tersangka diamankan bersama 24 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto mencapai 42 gram, yang disembunyikan di bawah meja kamar tempat tinggalnya. Turut disita timbangan elektrik, tas selempang, kotak penyimpanan, lakban, serta satu unit ponsel.

Dari pemeriksaan, terungkap jaringan yang berjalan rapi selama tiga tahun. A.T.F mengambil pasokan dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Kebo” yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di kawasan Wiyung. Ia menjual dengan sistem titip lokasi, di mana barang diletakkan di tempat yang sudah disepakati pembeli. Dalam sehari, pelaku bisa melayani pembeli hingga 10 kali, dengan harga per paket Rp100.000 hingga Rp500.000. Keuntungan yang diraih berkisar Rp200.000 hingga Rp1 juta per hari, sebagian digunakan untuk konsumsi sendiri.

Belum Sebulan, Pengedar Lain di Semampir Ikut Tertangkap

Tim Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan senyum menunjukkan hasil tangkapan berupa BB sabu, timbangan elektrik dam ponsel milik tersangka D (30/9/2026)

Kurang dari sebulan kemudian, tepatnya Kamis, 17 September 2026, pukul 22.00 WIB, tim kembali bergerak. Kali ini sasaran adalah kediaman D (51 tahun), warga Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.

Dari rumah tersebut, petugas menyita sabu seberat 8,483 gram, lengkap dengan timbangan, alat hisap, ponsel, dan wadah penyimpanan. Tersangka mengaku membeli barang tersebut dari berinisial F yang juga masih dalam status DPO, seharga Rp5,5 juta untuk 10 gram dalam transaksi di Bangkalan pada 12 September 2026. Selama tiga bulan terakhir, ia membagi barang dan menjualnya langsung kepada pembeli yang datang ke rumah, dengan keuntungan rata-rata Rp2 juta per penjualan. Uang hasil jualan digunakan untuk kebutuhan hidup harian sekaligus konsumsi pribadi.

Ancaman Hukum & Upaya Penindakan Berlanjut

Kedua tersangka kini mendekam di tahanan kepolisian, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto UU No. 1 Tahun 2026. Karena mengedarkan narkotika golongan I melebihi 5 gram, ancaman hukuman yang dihadapi sangat berat — mulai dari penjara seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun, serta denda minimal Rp2 miliar.

Penyelidikan terus diperdalam. AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa upaya mengejar para pemasok yang masih buron, yakni “Kebo” dan F, tetap dijalankan secara intensif.

“Kami tidak akan berhenti sebelum rantai ini putus. Perkara ini akan kami tuntaskan sampai ke akar-akarnya, bekerja sama dengan seluruh instansi terkait, agar peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya benar-benar terhenti,” ujarnya tegas. (Fatur)