Demo GEMPAR JATIM: Protes Pelayanan PDAM ‘Amburadul’


Beritaloka.com – Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (GEMPAR JATIM) menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik di Kota Surabaya, Selasa (8/9/2026).
Mengusung isu “Surabaya Darurat Air”, sekitar 100 massa aksi mengenakan pakaian serba hitam. Massa juga membawa mobil komando, mobil tangki sebagai simbol kritik terhadap persoalan pelayanan air bersih di Kota Surabaya
Rangkaian aksi dimulai di DPRD Kota Surabaya, dilanjutkan ke Pemerintah Kota Surabaya, dan berakhir di depan kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Dalam orasinya di depan kantor PDAM, Koordinator Aksi GEMPAR JATIM, Adipati Edi, menyoroti pengelolaan air di sejumlah kawasan perumahan mewah di Surabaya.
Ia menyebut kawasan Ciputra, CitraLand, Pakuwon dan Royale Residence sebagai beberapa kawasan yang menjadi sorotan GEMPAR JATIM.
Menurut Adipati, pihaknya mempertanyakan adanya pengelolaan air secara mandiri oleh pihak swasta di kawasan perumahan tersebut.
“Telah bergulir permasalahan-permasalahan di perumahan mewah di Kota Surabaya, Ciputra, CitraLand, Pakuwon, Royale Residence. Ini ternyata airnya diprivatisasi,” ujar Adipati dalam orasinya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan kepada masyarakat, khususnya terkait sumber air yang digunakan, perizinan pengambilan air bawah tanah serta mekanisme distribusi dan pengelolaannya.
Adipati mengatakan, sebelumnya GEMPAR JATIM telah menyampaikan aspirasi di lingkungan legislatif. Pihaknya juga telah bertemu dengan pihak terkait melalui Humas PDAM Kota Surabaya.
Namun, pertemuan tersebut menurutnya tidak menyurutkan langkah GEMPAR JATIM untuk tetap menggelar aksi di depan kantor PDAM Surya Sembada.
“Meskipun tadi kami sudah bertemu dan menyampaikan aspirasi melalui lembaga legislatif serta Humas PDAM Kota Surabaya, itu tidak menyurutkan niat dan tekad kami untuk aksi di depan kantor PDAM Kota Surabaya,” tegasnya.
Soroti Pendapatan Air Daerah
Selain persoalan pelayanan air bersih, GEMPAR JATIM juga mempertanyakan dampak pengelolaan air oleh pihak swasta terhadap pendapatan daerah.
Adipati menyinggung sejumlah regulasi daerah yang menurutnya perlu dikaji lebih jauh, termasuk Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Nomor 7.
Menurutnya, keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan air perlu diawasi agar tidak mengurangi potensi pendapatan daerah sekaligus tidak menimbulkan ketimpangan pelayanan antara masyarakat umum dan kawasan perumahan elit.
“Ini perlu diketahui bahwa ketika Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2024, Peraturan Wali Kota Nomor 7, pendapatan air daerah ini berkurang karena ada swastanisasi,” kata Adipati.
GEMPAR JATIM meminta pemerintah dan PDAM Surya Sembada membuka data serta memberikan penjelasan kepada publik mengenai tata kelola air di Surabaya.
Mereka juga mendorong dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan air oleh pihak swasta, termasuk penggunaan air bawah tanah (deep well) di kawasan perumahan mewah.
Bagi GEMPAR JATIM, persoalan air bukan hanya persoalan bisnis, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Air bersih adalah hak rakyat, bukan hak istimewa,” menjadi salah satu pesan utama yang dibawa dalam aksi tersebut.
GEMPAR JATIM menyatakan akan terus mengawal persoalan pengelolaan air di Kota Surabaya dan meminta pemerintah memastikan akses air bersih diberikan. (Om_mbes)







